Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bayar Rp 100 Juta ke Sales, Suardi Apes Mobil Daihatsu yang Dibeli Tak Datang, 16 Orang Juga Tertipu

17 orang menjadi korban penipuan sales mobil. Bahkan ada korban yang sudah bayar DP Rp 100 juta ke sales mobil tersebut.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
SALES MOBIL PENIPU - Foto ilustrasi uang untuk berita terkait kasus penipuan yang dilakukan sales mobil di Kota Subulussalam, Aceh. 17 korban mendatangi dealer untuk menuntut pertanggungjawaban pada Senin (3/2/2025). 

"Saya beli mobil cash tapi sesuai yang disampaikan Lukman selaku supervisor mobil saya tidak terdaftar," ujar Syahril kepada Serambi.

Baca juga: Sudah Bayar Rp2,5 Miliar, Warga Tak Dapat Rumah Impian, Bangunan dan Tanahnya Ternyata Tak Ada

Salah satu sales dealer yang didatangi korban, Bukhari Bancin mengakui sebanyak 17 warga yang datang merupakan konsumen resmi.

Ia mengaku pihaknya tidak bisa memberi solusi atas persoalaan tersebut karena status pihaknya sebagai karyawan.

Ia menyarankan para korban untuk melaporkan kasus itu kepada pimpinan perusahaan.

"Kami sarankan agar mereka menghubungi bos kami atau perusahaan, karena kalau kami ini hanya karyawan biasa," kata Bukhari

Kasus Penipuan Lainnya

Sementara itu, dua karyawan Bangka Sumsel Babel cabang Manggar, Belitung Timur didakwa berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu.

Duduk sebagai terdakwa adalah Al Yoppie Kusuma, Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Manggar dan Febrianto Charuman selaku penyelia kredit.

Mereka didakwa dua pasal berlapis, yang dibacakan JPU Kejati Babel.

Yoppie dan Febrianto didakwa di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang secara bergantian terhadap kedua terdakwa, Selasa (14/1/2025).

Pembacaan dakwaan dibacakan mulai dari terdakwa Al Yoppie Kusuma, selaku pimpinan cabang BSB cabang Manggar.

Dia tersandung kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit investasi bagi petani tambak udang di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) selama tahun 2022-2023.

"Perbuatan terdakwa Al Yoppie Kusuma sebagaimana telah diatur primair : pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," kata JPU Laila Qhistina.

"Subsidiair : pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved