Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kabar Gaji 13 dan 14 ASN Dihapus saat Efisiensi Anggaran? Menko Perekonomian: Bakal Diumumkan

Apakah gaji 13 dan gaji 14 ASN bakal ditiadakan, imbas isu efisiensi anggaran? Sebelumnya beredar isu soal penghapusan gaji 13 dan gaji 14 ASN 2025.

Editor: Torik Aqua
SHUTTERSTOCK via kompas.tv
GAJI 13 ASN - Ilustrasi uang pecahan Rp100 ribu dalam amplop. Isu efisiensi anggaran bikin gaji 13 dan 14 ASN 2025 bakal dihapus? Menko Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara, Kamis (6/2/2025). 

THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Baca juga: Pasutri Berhenti Jadi Relawan Makan Siang Gratis karena Gaji Tak Jelas, Tiap Hari Kerja Jam 1 Pagi

Siapa saja penerima gaji ke-13?

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, ada sejumlah penerima gaji ke-13 dan 14, yakni:

  • PNS dan calon PNS (CPNS)
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun
  • Penerima tunjangan pokok.

Sementara, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi tertentu, seperti sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, tidak berhak menerima gaji ke-13.

Merujuk laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara merupakan cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.

Adapun alasan pribadi dan mendesak yang dimaksud, antara lain:

  • Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri
  • Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri
  • Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
  • Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
  • Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus
  • Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved