Berita Viral
Nasib Gaji ke 13 dan 14 ASN/PNS, Menpan RB Ungkap Keputusan usai Viral, Negara Hemat Rp 306 Triliun
Begini akhirnya nasib gaji ke 13 dan 14 ASN/PNS yang kabarnya akan ditiadakan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Dengan adanya pemotongan gaji ke-13 dan THR bagi ASN dan PNS itu negara akan mendapatkan keuntungan ratusan triliun rupiah.
Tunjangan Hari Raya atau gaji ke 13 dan 14 PNS/ASN (Aparatur Sipil Negara) rencana dihapuskan.
Hal ini diduga imbas dari adanya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto terkait dengan efisiensi anggaran APBN tahun 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Dikutip dari Kompas.com melalui Rini Widyantini selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan bahwa hal tersebut masih belum ada keterangan resmi terkait penghapusan gaji ke 13 maupun 14.
Diketahui jika rencana penghapusan gaji ke 13 dan 14 tidak hanya berlaku bagi ASN melainkan juga berlaku kepada prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara hingga Pimpinan maupun anggota LNS maupun penerima pensiun.
Kebijakan mengenai gaji ke 13 maupun 14 bagi aparatur negara telah termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan 14 Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini.
Baca juga: Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Bakal Ditiadakan karena Efisiensi Anggaran, Benarkah? ini Kata Kemenkeu
Sebagai tambahan informasi, gaji ke 13 sendiri merupakan tambahan gaji yang diterima oleh ASN maupun pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian yang telah dilakukan.
Sementara itu gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya biasanya merupakan tunjangan yang diberikan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Melalui Deni Surjantoro selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu mengungkapkan jika pihaknya masih belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.
"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya.
Sebelumnya, isu penghapusan gaji ke 13 maupun 14 sempat dikomentari oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tiap tahunnya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan gaji ke-13.
Besaran yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Lantas berapa besaran dan kapan pastinya jadwal pencairan gaji ke-13 tersebut?
Baca juga: Sosok Guru Supandi Lulusan Paket C, Ngajar Bahasa Inggris Gaji Rp200 Ribu, Dedi Mulyadi: Luar Biasa
Tiap Hari Turiyah Ajak Anaknya yang Berbobot 150 Kg Jualan Tisu: Kalau di Rumah Tidur dan Makan Saja |
![]() |
---|
Fatir Mantan Kabid Damkar Kaget Mendadak Diancam Pria yang Cari Wanita BO, Salah Rumah |
![]() |
---|
Tenggorokan Gatal Selamatkan Lansia dari Kebakaran Rumahnya, Minta Air Kelapa Tetangga |
![]() |
---|
Gara-Gara WC, Pria Ngamuk Ancam Nelayan Pakai Parang sampai Kejar-kejaran |
![]() |
---|
Anak Tidur di Gudang dan Mandi Cuma Seminggu Sekali, Pasutri Dibui dan Harus Lunasi Rp 488 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.