Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Gaji ke 13 dan 14 ASN/PNS, Menpan RB Ungkap Keputusan usai Viral, Negara Hemat Rp 306 Triliun

Begini akhirnya nasib gaji ke 13 dan 14 ASN/PNS yang kabarnya akan ditiadakan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOLASE TribunJateng.com
KEPUTUSAN GAJI 13/14 PNS/ASN - (kiri) Foto saat Rini menggelar rapat dengan Menkomdigi Meutya Viada Hafid di Jakarta, Selasa (4/2/2025). (kanan) ASN Lingkungan Pemkab Banyumas yang melakukan upacara beberapa waktu lalu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 dan 14 ASN. 

Dengan adanya pemotongan gaji ke-13 dan THR bagi ASN dan PNS itu negara akan mendapatkan keuntungan ratusan triliun rupiah.

Tunjangan Hari Raya atau gaji ke 13 dan 14 PNS/ASN (Aparatur Sipil Negara) rencana dihapuskan.

Hal ini diduga imbas dari adanya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto terkait dengan efisiensi anggaran APBN tahun 2025 sebesar  Rp 306,69 triliun.

Dikutip dari Kompas.com melalui Rini Widyantini selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan bahwa hal tersebut masih belum ada keterangan resmi terkait penghapusan gaji ke 13 maupun 14.

Diketahui jika rencana penghapusan gaji ke 13 dan 14 tidak hanya berlaku bagi ASN melainkan juga berlaku kepada prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara hingga Pimpinan maupun anggota LNS maupun penerima pensiun.

Kebijakan mengenai gaji ke 13 maupun 14 bagi aparatur negara telah termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan 14 Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini.

Baca juga: Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Bakal Ditiadakan karena Efisiensi Anggaran, Benarkah? ini Kata Kemenkeu

Sebagai tambahan informasi, gaji ke 13 sendiri merupakan tambahan gaji yang diterima oleh ASN maupun pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian yang telah dilakukan.

Sementara itu gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya biasanya merupakan tunjangan yang diberikan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

 Melalui Deni Surjantoro selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu mengungkapkan jika pihaknya masih belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.

"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya.

Sebelumnya, isu penghapusan gaji ke 13 maupun 14 sempat dikomentari oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tiap tahunnya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan gaji ke-13.

Besaran yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Lantas berapa besaran dan kapan pastinya jadwal pencairan gaji ke-13 tersebut?

Baca juga: Sosok Guru Supandi Lulusan Paket C, Ngajar Bahasa Inggris Gaji Rp200 Ribu, Dedi Mulyadi: Luar Biasa

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved