Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Gaji ke 13 dan 14 ASN/PNS, Menpan RB Ungkap Keputusan usai Viral, Negara Hemat Rp 306 Triliun

Begini akhirnya nasib gaji ke 13 dan 14 ASN/PNS yang kabarnya akan ditiadakan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOLASE TribunJateng.com
KEPUTUSAN GAJI 13/14 PNS/ASN - (kiri) Foto saat Rini menggelar rapat dengan Menkomdigi Meutya Viada Hafid di Jakarta, Selasa (4/2/2025). (kanan) ASN Lingkungan Pemkab Banyumas yang melakukan upacara beberapa waktu lalu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 dan 14 ASN. 

1. Pejabat dan Anggota Lembaga Non-Struktural

- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200

- Sekretaris: Rp 23.420.250

- Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural

- Eselon I: Rp 20.738.550

- Eselon II: Rp 16.262.400

- Eselon III: Rp 11.535.300

- Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

Pendidikan SD/SMP/Sederajat

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500

Pendidikan SMA/Diploma I

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600

Pendidikan Diploma II/Diploma III

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900

Pendidikan Strata I/Diploma IV

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550

Pendidikan Strata II/Strata III

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved