Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2024

Resmi Tetapkan Khofifah-Emil Pemenang Pilgub Jatim, KPU Segera Sampaikan Surat ke DPRD

KPU Jatim berencana akan menyerahkan surat usulan pengangkatan pasangan calon terpilih hasil Pilgub Jatim 2024 kepada DPRD provinsi Jawa Timur.

|
TRIBUNJATIM.COM/HABIBUR ROHMAN
PASANGAN TERPILIH - Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak saat menghadiri rapat pleno terbuka yang digelar KPU Jatim di Hotel DoubleTree Surabaya, Kamis (6/2/2025). Melalui rapat pleno terbuka, KPU Jatim menetapkan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai pasangan calon terpilih untuk Pilgub Jatim 2024. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - KPU Jatim berencana akan menyerahkan surat usulan pengangkatan pasangan calon terpilih hasil Pilgub Jatim 2024 kepada DPRD provinsi Jawa Timur.

Hal ini menjadi tindaklanjut setelah KPU menetapkan Khofifah-Emil sebagai paslon terpilih pada Kamis (6/2/2025). 

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menjelaskan, surat kepada DPRD akan itu diserahkan pada Jumat (7/2/2025) besok.

"Itu sebagaimana ketentuan, bahwa sehari setelah menetapkan paslon terpilih kami punya kewajiban menyampaikan usulan kepada presiden melalui DPRD," kata Aang. 

Sesuai mekanisme yang diatur regulasi, surat dari KPU itu akan menjadi acuan bagi DPRD untuk menggelar rapat paripurna.

Rencananya, DPRD akan menggelar rapat paripurna sehari setelah KPU menyerahkan surat pengangkatan pasangan calon terpilih yakni Sabtu (8/2/2025). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Resmi, Khofifah-Emil Ditetapkan KPU sebagai Paslon Terpilih di Pilgub Jatim 2024

PASANGAN TERPILIH - Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak saat menghadiri rapat pleno terbuka yang digelar KPU Jatim di Hotel DoubleTree Surabaya, Kamis (6/2/2025). Melalui rapat pleno terbuka, KPU Jatim menetapkan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai pasangan calon terpilih untuk Pilgub Jatim 2024.
PASANGAN TERPILIH - Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak saat menghadiri rapat pleno terbuka yang digelar KPU Jatim di Hotel DoubleTree Surabaya, Kamis (6/2/2025). Melalui rapat pleno terbuka, KPU Jatim menetapkan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai pasangan calon terpilih untuk Pilgub Jatim 2024. (TRIBUNJATIM.COM/HABIBUR ROHMAN)

Baca juga: Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak, PDIP Jatim Hormati Putusan MK: Secara Kesatria Kami Ucapkan Selamat

Komisioner KPU Jatim Choirul Umam mengungkapkan, berdasarkan mekanisme lanjutan, setelah rapat paripurna itu, maka DPRD akan menyampaikan usulan pelantikan kepada pemerintah pusat. 

Namun, hal itu sudah diluar tugas dari KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan. 

Termasuk pelantikan kepala daerah juga bukan wewenang KPU. Melainkan pemerintah.

"Tugas KPU hanya selesai sampai penetapan Paslon terpilih, karena setelah itu wilayahnya ada di legislatif dan eksekutif," ujar Umam saat dikonfirmasi terpisah. 

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Ucapkan Selamat untuk Khofifah Pasca Putusan Dismissal MK

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved