Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Aksi Nekat Bripka AM usai Ditangkap BNN Karena Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Sosok Pemain Lama

Nasib Bripka AM tewas usai menenggak cairan pembersih kaca. Diketahui, Bripka AM merupakan personel Polres Sinjai.

Editor: Torik Aqua
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
POLISI PENGEDAR NARKOBA - Aksi nekat Bripka AM usai ditangkap akibat kasus peredaran narkoba. Meminum cairan pembersih kaca hingga tewas, Rabu (5/2/2025) 

Diketahui, polisi itu bertugas di Polda Sumut.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto membenarkan Mabes Polri telah memecat oknum polisi tersebut.

Oknum polisi yang sudah dipecat itu sebelumnya merupakan mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut berinisial AKBP DK.

Baca juga: Polisi Batal Dipecat usai Menikahi Pacar yang Ia Hamili, Kini Istri Lapor Ditelantarkan Bripda FA

AKBP DK, seorang laki-laki dipecat tidak hormat dari atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian karena memiliki orientasi seksual menyimpang.

"Dia biseksual atau orang yang berhubungan dengan perempuan, tapi juga berhubungan dengan laki-laki," kata Bambang Tertianto, saat diwawancarai wartawan, Kamis (6/2/2025).

Namun demikian Bambang malu-malu menjelaskan secara rinci kasus yang membuat AKBP DK dipecat.

"Sudah dipecat dia. Sudah. Sudah lama dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual)," katanya.

Ilustrasi polisi tipu polisi sampai uang Rp60 juta ludes
Ilustrasi polisi tipu polisi sampai uang Rp60 juta ludes (Tribunnews.com)

Bambang tak menjelaskan detail kapan mantan Kapolres Labuhanbatu tersebut dipecat.

Namun seingatnya, kasus kelainan seksual yang menjerat AKBP DK sudah bergulir sejak tahun 2023 lalu.

Sebelum dipecat, DK sempat menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut.

Kemudian ia dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) dan jabatannya digantikan oleh AKBP Jose Delio Fernandez.

Yang memeriksa kasus ini hingga yang memecat pun kata Bambang, Mabes Polri langsung.

"Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes Polri. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus," katanya.

Setelah sidang komisi kode etik profesi (KKEP) memutuskan AKBP DK dipecat, ia sempat melakukan upaya banding.

Namun, kata Bambang, upaya banding ditolak sehingga alumni Akpol tahun 2000 tersebut tetap dipecat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved