Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Aksi Nekat Bripka AM usai Ditangkap BNN Karena Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Sosok Pemain Lama

Nasib Bripka AM tewas usai menenggak cairan pembersih kaca. Diketahui, Bripka AM merupakan personel Polres Sinjai.

Editor: Torik Aqua
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
POLISI PENGEDAR NARKOBA - Aksi nekat Bripka AM usai ditangkap akibat kasus peredaran narkoba. Meminum cairan pembersih kaca hingga tewas, Rabu (5/2/2025) 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib Bripka AM tewas usai menenggak cairan pembersih kaca.

Diketahui, Bripka AM merupakan personel Polres Sinjai.

Bripka AM ternyata menjadi bagian jaringan peredaran narkoba.

Bahkan, disebut sering menjual narkoba di wilayah Kabupaten Sinjai. 

Baca juga: Fakta Penyelundupan Narkoba di Lapas Blitar Dicampur ke Masakan Kering Tempe, Kalapas: 2 Kali ini

Ia melakukan hal nekat itu usai diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Bripka AM meninggal dunia di RSUD Sultan Daeng Radja, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, pada Senin (3/2/2025) malam.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, mengungkapkan bahwa keterlibatan Bripka AM dalam peredaran narkoba terungkap setelah petugas BNNP Sulsel menangkap dua pengguna narkoba.

"Jadi kami melakukan penangkapan dari tersangka pertama berinisial AS dan AR. Jadi dua orang itu kami dapati satu paket narkoba jenis sabu," kata Ardiansyah kepada awak media di kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut, Ardiansyah menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari Bripka AM.

"Tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari saudara AM, itu adalah oknum anggota Polres Sinjai," ungkap Ardiansyah.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas BNNP Sulsel segera berkoordinasi dengan Propam Polres Sinjai agar mengamankan Bripka AM di rumahnya. Saat ditangkap pada Sabtu (1/2/2025), Bripka AM kedapatan sedang mengonsumsi narkoba seorang diri. 

"Kita melakukan penggeledahan dan ada di rumahnya yang bersangkutan, melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti, ada alat hisap bong, timbangan tiga buah, kemudian saset kosong kecil," beber Ardiansyah.

BNNP Sulsel kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan besar yang terkait dengan peredaran narkoba yang dilakukan Bripka AM.

"Ada (jaringan), tapi tidak dipublikasikan," tutup Ardiansyah.

Pemain lama

Bripka AM ternyata bukan pemain baru di dunia hitam narkotika.  

Bripka AM, sebelumnya pernah terlibat kasus serupa dan menjalani masa pidana hingga mendapatkan sanksi demosi atau penundaan kenaikan pangkat.  

"Sebelumnya sudah pernah terlibat kasus yang sama, masih (bertugas) di Polres Sinjai," kata Ardiansyah.

Namun, meski telah merasakan masa hukuman, Bripka AM rupanya tidak berubah.

Dia malah tetap terjerumus narkotika bahkan melakukan peredaran.  

"Kalau tidak salah, disanksi pidana. (Saat diamankan BNN) sudah bebas, sudah menjalani (masa hukuman)," tutur dia. 

Jaringan Luas

Ardiansyah mengatakan, Bripka AM ini menjual narkotika jenis sabu kepada dua orang pengguna berinisial AS dan AR.  

"Yang diamankan ada dua orang, sama yang terakhir ini anggota (Bripka AM). Dua orang masih dalam tahap pemeriksaan. Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan. Karena mereka (AS dan AR) hanya membeli," jelasnya.  

Berdasarkan hasil pendalaman pihak BNNP Sulsel, jaringan peredaran narkotika Bripka AM ini cukup luas. Termasuk menguasai wilayah Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulsel.  

"Ada di daerah Sinjai Timur. Kalau namanya (jaringan Bripka AM) kami masih terus dalami, dalam pengejaran," beber dia. 

Ardiansyah juga menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui motif nekat Bripka AM meminum cairan pembersih kaca hingga tewas saat diamankan.

 "Untuk motifnya kami belum paham. Apakah memang yang bersangkutan itu mencoba bunuh diri ataukah sekedar menghambat daripada supaya dia tidak dibawa ke Makassar," tandasnya.

Sementara itu, polisi berkasus lainnya juga pernah terjadi di Polda Sumut.

Seorang polisi berpangkat AKBP dipecat dari polisi.

Diketahui, polisi itu bertugas di Polda Sumut.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto membenarkan Mabes Polri telah memecat oknum polisi tersebut.

Oknum polisi yang sudah dipecat itu sebelumnya merupakan mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut berinisial AKBP DK.

Baca juga: Polisi Batal Dipecat usai Menikahi Pacar yang Ia Hamili, Kini Istri Lapor Ditelantarkan Bripda FA

AKBP DK, seorang laki-laki dipecat tidak hormat dari atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian karena memiliki orientasi seksual menyimpang.

"Dia biseksual atau orang yang berhubungan dengan perempuan, tapi juga berhubungan dengan laki-laki," kata Bambang Tertianto, saat diwawancarai wartawan, Kamis (6/2/2025).

Namun demikian Bambang malu-malu menjelaskan secara rinci kasus yang membuat AKBP DK dipecat.

"Sudah dipecat dia. Sudah. Sudah lama dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual)," katanya.

Ilustrasi polisi tipu polisi sampai uang Rp60 juta ludes
Ilustrasi polisi tipu polisi sampai uang Rp60 juta ludes (Tribunnews.com)

Bambang tak menjelaskan detail kapan mantan Kapolres Labuhanbatu tersebut dipecat.

Namun seingatnya, kasus kelainan seksual yang menjerat AKBP DK sudah bergulir sejak tahun 2023 lalu.

Sebelum dipecat, DK sempat menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut.

Kemudian ia dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) dan jabatannya digantikan oleh AKBP Jose Delio Fernandez.

Yang memeriksa kasus ini hingga yang memecat pun kata Bambang, Mabes Polri langsung.

"Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes Polri. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus," katanya.

Setelah sidang komisi kode etik profesi (KKEP) memutuskan AKBP DK dipecat, ia sempat melakukan upaya banding.

Namun, kata Bambang, upaya banding ditolak sehingga alumni Akpol tahun 2000 tersebut tetap dipecat.

"Sempat banding, tapi ditolak," katanya.

Sementara itu, sosok AKBP yang dipecat dari polisi juga pernah terjadi, namun akibat kasus pemerasan. 

Simak sosok AKBP Malvino yang dipecat dari Polri akibat kasus polisi peras WNA Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP).

Diketahui, sejumlah polisi terlibat dalam kasus pemerasan WNA Malaysia.

Kini nasib AKBP Malvino telah menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Memang, ulah AKBP Malvino itu sangat disayangkan karena dinilai memiliki rekam jejak prestasi yang pernah diraihnya.

Baca juga: Daftar 34 Nama Polisi yang Dimutasi setelah Kasus Pemerasan 400 Warga Negara Malaysia di Konser DWP

Kini, tak hanya sosoknya yang jadi sorotan, harta kekayaannya juga ikut dikulik publik.

Diketahui AKBP Malvino merupakan Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kini ia dipecat imbas terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah WNA Malaysia di DWP.

Polisi bernama lengkap Malvino Edward Yusticia yang dipecat imbas kasus pemerasan DWP tersebut.

Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik profesi Polri, kemarin.

Sanksi tersebut dijatuhi buntut kasus pemerasan terhadap penonton dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Ilustrasi polisi - Seorang polisi memaksa pramugari pacarnya untuk aborsi demi menyelamatkan karir, kini diperiksa Propam, Senin (27/1/2025).
Ilustrasi polisi - Seorang polisi memaksa pramugari pacarnya untuk aborsi demi menyelamatkan karir, kini diperiksa Propam, Senin (27/1/2025). (Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com)

AKBP Malvino disebut ikut turun langsung melakukan pemerasan dalam kasus tersebut.

Hal ini terungkap dalam sidang kode etik yang berlangsung Kamis (2/1/2025).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AKBP Malvino awalnya ikut mengamankan penonton dari warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menyalahgunakan narkoba pada konser itu.

Dihimpun dari Tribunnews, AKBP Malvino kemudian meminta sejumlah uang kepada para penonton itu dengan maksud untuk membebaskan mereka yang terjaring petugas.

"Saat pemeriksaan terduga pelanggar telah meminta uang sebagai imbalan untuk pelepasan,” ucap Trunoyudo, dilansir dari Tribunnews.

Selain menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AKBP Malvino, Polri juga memecat dua anggota polisi lainnya yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Keduanya adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Lalu, seperti apa sosok AKBP Malvino Edward itu ?

Dilansir dari berbagai sumber, AKBP Malvino Edward Yusticia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.

Ia lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 9 Agustus 1985. 

Pada 2016 lalu, ia pernah menjalani pendidikan tentang evolusi terorisme di Selandia Baru.

Sederet prestasi pernah diraih selama menjadi anggota Polri.

Malvino pernah dipercaya mengisi jabatan sebagai Panit Reskrim Polda Metro Jaya. 

Berikut kasus yang pernah berhasil diungkap oleh AKBP Malvino:

Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,6 ton pada Februari 2018

Pengungkapan kasus sabu 288 kilogram pada Januari 2020

Pengungkapan kasus sabu-sabu 800 kilogram pada Mei 2020

Pengungkapan kasus sabu-sabu 400 kilogram pada Juni 2020

Pengungkapan kasus sabu-sabu 201 kilogram pada Desember 2020

Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,2 ton pada April 2021. 

Dikutip dari Tribunnews.com, Malvino menjadi polisi Indonesia yang lulus dari akademi Federal Bureau of Investigation (FBI) bersama 253 polisi lainnya saat menjabat sebagai Kepala Unit Kejahatan Terorganisir Subdit Kejahatan Antar Wilayah, Bareskrim Mabes Polri. 

"Betul, saya mengikuti FBI National Academy selama 3 bulan yang berlokasi di Pusat Pendidikan FBI yang berada di Quantico, Virginia, Amerika Serikat," kata Malvino, dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022). 

Atas pencapaiannya itu, Malvino pernah menjadi salah satu perwakilan Polri untuk menghadiri kegiatan Federal Bureau of Investigation National Academy Associates (FBINAA) 24th Asia Pacific Chapter Conference di Vietnam. 

Perwakilan Polri yang mengikuti kegiatan yang digelar pada 23-26 Juni 2024 lalu itu dipimpin oleh Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwiharnanto yang juga merupakan alumni FBI Academy.

Harta Kekayaan

Soal harta kekayaan, Malvino memiliki total harta sebanyak Rp 716.500.000.

Hal ini berdasarkan laporan harta kekayaan yang disampaikan AKBP Malvino Edward Yusticia pada 12 Januari 2024.

Harta tersebut terdiri dari mobil Toyota Alphard tahun 2015 (Rp 315.000.000), mobil Toyota Innova tahun 2017 (Rp 298.000.000), dan motor Honda Vario tahun 2017 (Rp 8.500.000). 

Selain itu, total harta kekayaan Malvino juga meliputi harta bergerak lainnya sebesar Rp 13.500.000 dan kas sebesar Rp 81.500.000.  

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved