Berita Viral
Nasib Gaji ke 13 dan 14 ASN/PNS, Menpan RB Ungkap Keputusan usai Viral, Negara Hemat Rp 306 Triliun
Begini akhirnya nasib gaji ke 13 dan 14 ASN/PNS yang kabarnya akan ditiadakan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Nasib gaji 13 dan 14 bagi PNS/ASN masih menggantung hingga saat ini.
Gaji ke-13 dan 14 untuk ASN/PNS memang kabarnya akan ditiadakan.
Peniadaan ini sebagai bentuk efisiensi pemerintah agar bisa menghemat anggaran.
Viral gaji ke-13 dan 14 (Tunjangan Hari Raya) aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan pada 2025.
Langkah tersebut dilakukan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Informasi tersebut muncul di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menanggapi informasi tersebut.
Ia menyatakan, kepastian soal peniadaan gaji ke-13 dan 14 masih belum ada.
Saat ini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 sedang dilakukan Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu, seperti dikutip TribunJatim.com
Baca juga: Kabar Gaji 13 dan 14 ASN Dihapus saat Efisiensi Anggaran? Menko Perekonomian: Bakal Diumumkan
"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.
Rini menambahkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN.
Kebijakan ini juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Aturan mengenai gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini.
| Hukuman untuk Dalang Sebenarnya Warung Bakso di Solo Dilabeli Non Halal, Wali Kota Sampai Minta Maaf |
|
|---|
| Daftar Keluhan Pengunjung Warung Seafood usai Bayar Makan Rp 16 Juta, Termasuk PPN 10 Persen |
|
|---|
| Gemas Lihat Ibu-ibu Kompleks Nganggur, Luciana Ubah Sampah Jadi Uang, Tiap Tahun Dapat Sembako |
|
|---|
| Dokter Tifa Siap Lahir Batin Setelah Jadi Tersangka, Serahkan Semua Sepenuhnya ke Allah |
|
|---|
| Anggur Dalam MBG Mengandung Sianida, Dinas Pangan Bongkar Penyebabnya, Menu Sudah Ditarik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Menpan-RB-mengungkapkan-jawaban-soal-isu-Gaji-PNS-ASN-13-dan-14-ditiadakan.jpg)