Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Gaji ke 13 dan 14 ASN/PNS, Menpan RB Ungkap Keputusan usai Viral, Negara Hemat Rp 306 Triliun

Begini akhirnya nasib gaji ke 13 dan 14 ASN/PNS yang kabarnya akan ditiadakan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOLASE TribunJateng.com
KEPUTUSAN GAJI 13/14 PNS/ASN - (kiri) Foto saat Rini menggelar rapat dengan Menkomdigi Meutya Viada Hafid di Jakarta, Selasa (4/2/2025). (kanan) ASN Lingkungan Pemkab Banyumas yang melakukan upacara beberapa waktu lalu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 dan 14 ASN. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib gaji 13 dan 14 bagi PNS/ASN masih menggantung hingga saat ini.

Gaji ke-13 dan 14 untuk ASN/PNS memang kabarnya akan ditiadakan.

Peniadaan ini sebagai bentuk efisiensi pemerintah agar bisa menghemat anggaran.

Viral gaji ke-13 dan 14 (Tunjangan Hari Raya) aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan pada 2025. 

Langkah tersebut dilakukan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Informasi tersebut muncul di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menanggapi informasi tersebut.

Ia menyatakan, kepastian soal peniadaan gaji ke-13 dan 14 masih belum ada. 

Saat ini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 sedang dilakukan Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu, seperti dikutip TribunJatim.com

Baca juga: Kabar Gaji 13 dan 14 ASN Dihapus saat Efisiensi Anggaran? Menko Perekonomian: Bakal Diumumkan

"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.

Rini menambahkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN.

Kebijakan ini juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun. 

Aturan mengenai gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. 

PNS saat melakukan upacara
PNS saat melakukan upacara (Tribunnews.com)

"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved