Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Guru Honorer di Jember Mulai Dirumahkan Imbas UU ASN, Sejumlah Sekolah Gelar Rapat Terbatas

Guru honorer di sekolah negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur sudah mulai dirumahkan di awal 2025. Hal tersebut buntut pemberlakuan UU ASN

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Imam Nawawi
GURU HONORER DIPECAT: Puluhan Guru Honorer datangi Gedung DPRD Jember usai batal lulus seleksi PPPK, Rabu (22/1/2025). Kini para guru honorer di Jember mulai dirumahkan imbas UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Guru honorer di sekolah negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur sudah mulai dirumahkan di awal 2025.

Hal tersebut buntut pemberlakuan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Akibatnya pegawai honorer yang direkrut pemerintah daerah tidak bisa memperoleh gaji.

Informasi yang diterima media ini, beberapa sekolah negeri di Kecamatan Pakusari Jember menggelar rapat terbatas, untuk persiapan merumahkan guru-guru honorer.

"Semua lembaga sekolah di Kecamatan Pakusari mengadakan rapat. Kebetulan tempat saya merumahkan semua tenaga honorer," kata guru honorer yang baru diberhentikan, Jumat (7/2/2025).

Menurutnya, pemberhentian tenaga pendidik honorer tersebut akan berdampak terhadap proses pembelajaran, bahkan kemungkinan besar banyak siswa yang terlantar.

"Juga siswa nanti siapa yang mengajar mereka, sedangkan setiap lembaga banyak guru honorer," katanya.

Baca juga: Mendadak 22 Guru Honorer yang Lulus PPPK Dibatalkan, ini Tanggapan BKPSDM Jember

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Mufid mengatakan ada sebanyak 2000 guru honorer di Dinas Pendidikan.

"Namun masih belum terinci, apakah semua masuk database (BKN) atau bagaimana. Cuma Dispendik sudah menganggarkan untuk 2000 an guru honorer di 2025," ungkapnya.

Mufid mengaku belum mengetahui jumlah guru honorer yang terdampak buntut pemberlakuan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN tersebut.

"Karena dinas belum menyampaikan berapa guru yang akan terdampak. Kami akan kembali rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan mengenai banyak guru di Pakusari mulai dirumahkan," paparnya.

Legislatif Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, pemerintah seharusnya mengayomi guru honorer, karena mereka bagian dari rakyat.

Baca juga: Waduh! Ribuan Pegawai Honorer Pemkab Jember Belum Gajian Per Januari 2025, BKPSDM Ungkap Penyebabnya

"Karena regulasi berimbas pada guru honorer yang tidak ter-cover dengan data base.  Ini kami sayangkan karena mereka bukan satu dua hari menjadi pegawai honorer," ucapnya.

Mufid mengaku, sekarang DPRD Jember sedang bersiap membuat panitia khusus (Pansus) untuk mengadvokasi tenaga honorer pemerintahan, yang terdampak aturan tersebut.

"Nanti endingnya pansus seperti apa, kita lihat saja. Karena seharusnya regulasi dibangun untuk menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah baru,"  tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved