Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Asmawati Tak Tuntut Pengadilan Meski Rumahnya Salah Gusur, Dapat Rp 25 Juta dari Menteri: Cuma Doa

Lima rumah warga di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi rata dengan tanah usai digusur pengadilan pada 30 Januari 2025.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
SALAH GUSUR RUMAH - Potret pemilik rumah korban salah penggusuran di Tambun Selatan, Bekasi bersuka cita usai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantu memperbaiki kediaman mereka pada Jumat (7/2/2025). Para korban tak tuntut pengadilan meski rumah mereka sudah rata dengan tanah. 

Nusron menilai, pengadilan seharusnya mengedepankan prinsip kemanusiaan dengan tidak menggusur rumah warga secara sepihak.

"Harusnya kalau eksekusi pun juga harus menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan. (Ini) Tidak dengan prinsip-prinsip kemanusiaan, main gusur gitu aja. Kan itu ada orangnya," ujar Nusron saat mengunjungi lahan bersengketa di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025).

Baca juga: Menteri Nusron Bantu Perbaiki 5 Rumah Warga Salah Gusur Pakai Uang Pribadi, Penghuni Dapat Rp25 Juta

Menurut Nusron, pengadilan salah prosedur saat menggusur kelima rumah warga milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR) itu.

Pasalnya, kelima rumah tersebut berada di luar lahan bersengketa seluas 3,6 hektar yang juga telah digusur pengadilan.

Nusron menjelaskan, terdapat tiga proses yang tak dijalankan oleh pengadilan dalam kasus ini.

Pertama, sebelum dilakukan penggusuran, pihak pengadilan seharusnya mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Pengajuan ini merujuk amar putusan gugatan yang ternyata tidak ada perintah pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat tanah.

Karena tidak adanya amar tersebut, Nusron menegaskan, pengadilan harus mengajukan pembatalan sertifikat terlebih dahulu kepada BPN sebelum penggusuran dilakukan.

"Di dalam amar putusannya itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikatnya. Harusnya ada perintah dulu," ungkap dia.

Kedua, Nusron mengatakan, pengadilan tetap berkewajiban berkirim surat kepada BPN untuk meminta bantuan pengukuran lahan yang akan digusur.

Langkah ini diperlukan agar juru sita pengadilan mengetahui batas lahan yang akan dieksekusi.

Ketiga, pengadilan juga wajib melayangkan surat pemberitahuan kepada BPN terkait pelaksanaan penggusuran.

Dari seluruh proses tersebut, kata Nusron, tak ada satu pun tahapan yang dilalui oleh pengadilan ketika penggusuran dilakukan.

"Ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan," imbuh dia.

Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa kelima pemilik rumah tetap sah menempati kediaman mereka, sekalipun sudah ada keputusan hukum.

"Beliau-beliau ini korban, kan yang konflik masa lalu, (mereka) enggak ngerti. Dia beli dari yang sah, keluar duit. Sikap kita terhadap ekseusi ini bagaimana? Pertama, sertifikat ini sah dan masih sah meskipun sudah ada putusan pengadilan," imbuh dia.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved