Berita Viral
Warga Menderita Pindah ke Rusunawa, Curhat Dulu di Kolong Jembatan Malah Bisa Makan: Blangsak Saya
Rohiah seorang warga menceritakan kehidupannya yang kini malah menderita direlokasi ke rusunawa.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Selain merawat suaminya, Rohiah juga mengasuh tiga cucunya, termasuk satu anak yang bukan dari keluarga kandungnya, tetapi ia rawat setelah orangtuanya meninggal dunia.
Karena menunggak selama bertahun-tahun, unit tempat tinggal Rohiah disegel oleh pihak berwenang lima bulan lalu.
Namun, ia dan keluarganya tetap bertahan di dalam rusun tersebut.
"Sampai sekarang masih disegel. Saya diminta bayar, bahkan pernah diberi ultimatum, ‘Kalau enggak bayar, harus keluar’. Tapi saya bilang, ‘Kalau disuruh keluar, saya mau tinggal di mana? Suami saya sakit’," ujarnya.
Kini, Rohiah hanya bisa berharap pemerintah memberikan keringanan terkait tunggakannya, termasuk penghapusan bunga yang terus bertambah bagi para warga yang kesulitan membayar.
Baca juga: Tugas Terakhir Penghulu Sebelum Meninggal, Tetiba Tertunduk Usai Nikahkan Pengantin: Tak Gerak Lagi
Bicara relokasi, ada pula cerita warga yang tempat tinggalnya terdampak pembangunan IKN.
Siap-siap para warga yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal terima ganti rugi Rp90 M.
Jumlah sebanyak Rp90 M tersebut sudah disiapkan oleh pemerintah untuk para warga terdampak.
Namun selain ganti rugi, pemerintah juga memberikan opsi relokasi.
Melansir Kompas.com, pemerintah telah menyiapkan dana ganti rugi sebesar Rp90 M untuk 2.086 hektar lahan warga yang terdampak dalam pembangunan IKN Kalimantan Timur.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono, mengungkapkan hal ini di Jakarta, Jumat (2/8/2024) lalu.
"Kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp 90 miliar untuk ganti rugi," terang Basuki.
Basuki menjelaskan, dirinya belum bisa merinci berapa jumlah penerima ganti rugi tersebut karena masih diproses di lapangan oleh Tim Terpadu (Timdu).
Akan tetapi, lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan IKN yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, masyarakat bisa memilih untuk menerima uang ganti rugi atau relokasi saja.
Relokasi ini bisa dilakukan dengan skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.
direlokasi
Rusunawa Marunda
kolong jembatan Kampung Walang
Museum Fatahillah
kernet
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita viral
Mengintip Bedeng di Kolong Jembatan Tempat Dokter Hafid Tinggal, Banyak Orang Datang Berobat |
![]() |
---|
Guru Zuhdi Didenda Rp25 Juta karena Tampar Murid Kini Berangkat Umroh, Hadiah Gus Miftah |
![]() |
---|
Wujud Tas Diplomat Arya yang Ditinggal di Rooftop Kemenlu, Ditemukan di Tangga Darurat |
![]() |
---|
Ibu-ibu Nangis Histeris Dompetnya Dicopet di Angkot, Uang Rp500 Ribu Raib, Baru Ditransfer Anaknya |
![]() |
---|
Mulyono Kuak Sosok Jokowi di Reuni Fakultas Kehutanan UGM, Satu Angkatan Sama-sama Masuk Tahun 1980 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.