Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perempuan Asal Jombang Diamankan Polisi di Balai Desa, Gadaikan Mobil Rental

LM (50) Perempuan warga Jl KH Bisri Syansuri, Denanyar Jombang, Kabupaten Jombang ini gelapkan mobil rental yang ia sewa

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Polsek Jombang
GADAIKAN MOBIL RENTAL - Perempuan asal Denanyar Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur berinisial LM (50) ini ditangkap polisi karena gadaikan mobil rental milik warga Nganjuk, Jawa Timur. Dilaporkan pemilik mobil hingga akhirnya masuk penjara.  

Setelah jatuh tempat sewa mobil habis yakni pada 26 November 2024, LM menghubungi Ida, untuk menangani masa sewa mobil selama satu hari.

Biaya tambah sewa mobil itu pun juga sudah dibayar oleh LM ke Ida sebesar Rp 300.000. 

Lalu pada keesokan harinya di tanggal 27 November 2024, LM kembali menghubungi Ida untuk kembali memperpanjang sewa mobil sampai 4 Desember 2024. Barulah setelah itu LM tidak pernah lagi menghubungi Ida. 

"Setelah terkahir kali berhubungan di tanggal 27 November 2024 itu, LM tidak pernah lagi membayar uang sewa kendaraan tersebut. Korban sempat melacak mobil miliknya itu lewat GPS dan ketahuan mobilnya berada di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk," ungkapnya. 

Ida pun bingung mengetahui mobilnya berada di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Ternyata mobil yang sempat disewa LM itu telah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain tanpa seizin Ida. 

"Mobilnya digadaikan oleh tersangka tanpa seizin Ida. Karena itu korban merugi sebanyak Rp 130 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Jombang," bebernya. 

Dari laporan itulah pihak kepolisian lalu bergerak dan mengidentifikasi pelaku dan pada akhirnya LM berhasil diamankan. Usai ditangkap, LM diminta untuk menunjukkan lokasi kendaraan milik Ida yang telah ia gadai. 

"Mobil berada di daerah Kabupaten Nganjuk. Setelah ditunjukkan oleh LM mobil kami sita sebagai barang bukti. Tersangka ini mengakui perbuatannya karena alasan uang yang digunakan hasil menggadaikan mobil untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari," pungkasnya. 

Karena aksi jahatnya itu, LM kini harus mendekam di jeruji besi dan dijerat pasal 378 KUHP Subs 372 KUHP dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved