Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jambret Bersenjata Tajam di Probolinggo Dibekuk Polisi saat Beraksi, Nopol Motor Disembunyikan

Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan pelaku penjambretan yang saat melancarkan aksi kejahatannya, pelaku mencopot plat nopol sepeda motornya

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Humas Polres Probolinggo Kota
DIBEKUK POLISI - Pelaku penjambretan setelah diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Pelaku ditangkap saat hendak menjambret lagi, namun digagalkan oleh pihak kepolisian. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan pelaku penjambretan yang saat melancarkan aksi kejahatannya, pelaku mencopot plat nopol sepeda motornya untuk mengindari identifikasi.

Pelaku berinisial P (34) warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur yang diamankan di Jalan KH Abdul Hamid, sekitar pukul 12.50 WIB.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, saat melancarkan aksinya, pelaku sengaja melepas plat nomor motornya untuk menghindari ada yang mengenali pelaku. 

Sebelum menjambret, pelaku lebih dulu berkeliling.

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi pada Sabtu (1/2/2025) di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. 

Korban berinisial S (61) warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Jambret Kalung Nenek di Probolinggo Diamuk Massa, Nyaris Sekarat Dihadiahi Bogem Mentah

"Saat itu korban dibonceng rekannya, melihat ada kesempatan, pelaku langsung tancap gas memepet motor korban dari kiri dan menodongkan pisau ke perutnya," kata AKBP Oki, Senin (10/1/2025).

"Saat menodongkan pisau ke korban, pelaku juga langsung meminta tas milik korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam yang dibawanya itu," tambahnya.

Baca juga: Bermain di Sekitar Sungai, Dua Bocah di Probolinggo Ditemukan Tewas Tenggelam

Korban, lanjut AKBP Oki, sempat mengejar pelaku yang seorang diri hingga ke daerah asabri atau Jalan Gubernur Suryo. 

Namun upayanya sia-sia dan akhirnya pelaku berhasil meloloskan diri.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut. Alhamdulillah, berhasil mengidentifikasi identitas pelaku," ujar AKBP Oki.

Baca juga: Korban Jambret yang Dilempar ke Sungai di Surabaya Ternyata Berbohong, Karang Cerita Karena Malu

Penangkapan pelaku, menurut AKBP Oki, saat pelaku hendak melakukan penjambretan serupa dengan mengendarai kendaraan tanpa nopol dan mengenakan jaket. 

Beruntungnya, petugas langsung menyadari dan menangkap pelaku.

Baca juga: Probolinggo Diterjang Banjir, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat, 2 Jembatan Putus

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved