Jambret Bersenjata Tajam di Probolinggo Dibekuk Polisi saat Beraksi, Nopol Motor Disembunyikan
Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan pelaku penjambretan yang saat melancarkan aksi kejahatannya, pelaku mencopot plat nopol sepeda motornya
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan pelaku penjambretan yang saat melancarkan aksi kejahatannya, pelaku mencopot plat nopol sepeda motornya untuk mengindari identifikasi.
Pelaku berinisial P (34) warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur yang diamankan di Jalan KH Abdul Hamid, sekitar pukul 12.50 WIB.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, saat melancarkan aksinya, pelaku sengaja melepas plat nomor motornya untuk menghindari ada yang mengenali pelaku.
Sebelum menjambret, pelaku lebih dulu berkeliling.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi pada Sabtu (1/2/2025) di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo.
Korban berinisial S (61) warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Jambret Kalung Nenek di Probolinggo Diamuk Massa, Nyaris Sekarat Dihadiahi Bogem Mentah
"Saat itu korban dibonceng rekannya, melihat ada kesempatan, pelaku langsung tancap gas memepet motor korban dari kiri dan menodongkan pisau ke perutnya," kata AKBP Oki, Senin (10/1/2025).
"Saat menodongkan pisau ke korban, pelaku juga langsung meminta tas milik korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam yang dibawanya itu," tambahnya.
Baca juga: Bermain di Sekitar Sungai, Dua Bocah di Probolinggo Ditemukan Tewas Tenggelam
Korban, lanjut AKBP Oki, sempat mengejar pelaku yang seorang diri hingga ke daerah asabri atau Jalan Gubernur Suryo.
Namun upayanya sia-sia dan akhirnya pelaku berhasil meloloskan diri.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut. Alhamdulillah, berhasil mengidentifikasi identitas pelaku," ujar AKBP Oki.
Baca juga: Korban Jambret yang Dilempar ke Sungai di Surabaya Ternyata Berbohong, Karang Cerita Karena Malu
Penangkapan pelaku, menurut AKBP Oki, saat pelaku hendak melakukan penjambretan serupa dengan mengendarai kendaraan tanpa nopol dan mengenakan jaket.
Beruntungnya, petugas langsung menyadari dan menangkap pelaku.
Baca juga: Probolinggo Diterjang Banjir, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat, 2 Jembatan Putus
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
jambret
bersenjata tajam
Polres Probolinggo Kota
berita Probolinggo terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Bank Rugi karena Ulah Sopir, Uang Rp9 Miliar Raib Digondol saat Pegawai ke Toilet |
![]() |
---|
Mahasiswa HMI dan GMNI Tuban Akan Gelar Aksi Demo di Depan Gedung DPRD Hari ini |
![]() |
---|
Keluhan Siswa SMPN 1 Jombang Saat Hari Pertama Program Makan Bergizi Gratis, Ayam Bau hingga Hambar |
![]() |
---|
Pemkab Pasuruan Gelar Apel Kebangsaan, Ajak Seluruh Elemen Jaga Kedamaian |
![]() |
---|
Contoh Teks MC Maulid Nabi Muhammad 2025, Dilengkapi Susunan Acara Pengajian di Masjid dan Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.