Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemerintah Pusat Potong Dana Transfer Daerah, Pemkot Surabaya Optimistis APBD 2025 Tak Terganggu

Pemerintah pusat memotong dana transfer daerah, Pemkot Surabaya optimistis APBD 2025 tidak terganggu. Ini alasannya.

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (10/2/2025). Terkait dengan kebijakan pemerintah pusat untuk pemangkasan dana transfer ke daerah atau TKD, Wali Kota Eri optimistis APBD Surabaya tak akan terganggu. 

Karenanya, Pemkot Surabaya akan memastikan jajaran dinas berkerja keras untuk mencapai realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sektor pajak dan retribusi lainnya akan dikejar sehingga realisasi PAD bisa mencapai target.

"Hari ini saya sampaikan ke kadis (kepala dinas). Ayo PAD daerah ini bisa dipercepat (target) luar biasa," kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Pihaknya mewanti pejabat untuk mengantisipasi berbagai potensi kebocoran pendapatan.

"Contoh, kalau kita ini terkait dengan (pendapatan) dari parkir, maka seharusnya tidak ada parkir liar. Termasuk karcis parkir maka jumlah karcis parkir ini harus dioptimalkan sehingga akan menguatkan lagi PAD," kata Eri Cahyadi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menekan regulasi yang memangkas signifikan dana transfer ke daerah atau TKD pada tahun ini yang meliputi kurang bayar dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK).

Dikutip dari Kompas.com, kebijakan pemangkasan dan penghematan besar-besaran ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Peraturan itu disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025.

"Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan penyesuaian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025," bunyi KMK sebagaimana dilihat dari laman resmi Kementerian Keuangan, Rabu (5/2/2025).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved