Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Ramadan Kurang 17 Hari, ini 2 Cara Membayar Utang Puasa yang Terlewat di Tahun-tahun Sebelumnya

Utang puasa bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti sakit, perjalanan jauh, atau kondisi lain. Berikut cara membayar utang puasa yang terlewat.

FREEPIK
UTANG PUASA - Ilustrasi grafis Ramadhan Kareem. Sebelum Ramadan tiba lagi, bagi yang memiliki utang puasa segera membayarnya. Ada dua cara membayar utang puasa yang terlewat di tahun-tahun sebelumnya, Selasa (11/2/2025). 

Fidyah ini dapat dibayarkan dalam bentuk makanan atau uang yang disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti dhuafa (orang miskin).

Menurut Badan Amil Zakat Nasional, fidyah bisa dibayarkan dengan memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan atau melalui lembaga amil zakat yang akan mendistribusikan bantuan tersebut kepada mereka yang berhak.

Lalu, siapa orang yang boleh melakukan fidyah?

Baca juga: Tanggal Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1446 H, Disertai Link Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa 2025

Beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang membayar fidyah, bukan mengganti puasa dengan qadha, antara lain:

  • Orang tua yang sudah renta dan tidak lagi mampu berpuasa
  • Orang yang sakit parah dengan kemungkinan sembuh yang sangat kecil
  • Ibu hamil atau menyusui yang khawatir dengan kondisi diri atau bayinya jika berpuasa, berdasarkan rekomendasi dokter. 

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa cara untuk membayar utang puasa Ramadhan dapat berupa mengqadha (mengganti puasa yang terlewat) pada hari lain atau membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.

Dengan memahami cara membayar utang puasa ini, diharapkan umat Islam bisa menjalankan kewajibannya dengan baik meski ada keadaan yang menghalangi mereka untuk berpuasa selama Ramadhan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved