Berita Viral
Sosok 5 Pemilik Bidang Tanah di Setia Mekar, Nusron Panggil Mimi Jamilah dan Keluarga Kayat Mediasi
Diketahui, ada lima bidang tanah yang rumahnya digusur akibat kasus sengketa lahan milik Mimi Jamilah di Setia Mekar.
TRIBUNJATIM.COM - Nusron Wahid memanggil Mimi Jamilah dan keluarga Kayat untuk melakukan mediasi.
Mediasi tersebut merupakan mediasi rumah di Desa Setia Mekar.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan memanggil Mimi Jamilah selaku ahli waris Abdul Hamid atau pemilik kedua tanah induk bernomor Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 335.
Tidak hanya Mimi, Nusron pun juga akan memanggil keluarga Kayat selaku ahli waris atau pemilik ketiga tanah atas SHM Nomor 706 dan 707.
Diketahui, Abdul Hamid maupun Kayat membeli tanah dari Djuju.
Nusron mengungkapkan hal ini saat meninjau lokasi rumah warga yang digusur di Kampung Bulu RT 01/RW 11, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Mimi Jamilah Diminta Menteri Nusron Bayar Ganti Rugi ke Warga yang Rumahnya Dirobohkan: Kami Panggil
"Ini akan kami perjuangkan untuk mediasi dengan Pengadilan Negeri (PN) sama pihak Mimi Jamilah, ya bertiga dulu (warga korban penggusuran), yang punya (terdahulu) lama Pak Kayat-nya itu ya kan untuk kita panggil," jelas Nusron.
Diketahui, ada lima bidang tanah yang rumahnya digusur akibat kasus sengketa lahan milik Mimi Jamilah di Setia Mekar.
Kelima bidang tanah tersebut milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR).
"Ini semua di sini keluarganya kita panggil untuk ini diselesaikan dengan baik-baik," tandas Nusron.
Baca juga: 5 Fakta Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid: Di Sana Tidak Ada Dokumen HGB, HGU
Menteri Nusron Batalkan Sertifikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid akhhirnya memutuskan membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Proses pembatalan sertifikat ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis."
"Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum," ujar Menteri Nusron kepada awak media seusai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/01/2025).
Namun, kata Nusron karena menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Pihaknya juga sudah datang dan melihat kondisi fisiknya.
TribunJatim.com
viral di media sosial
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Na
Tribun Jatim
Nusron Wahid
Mimi Jamilah
TribunEvergreen
Desa Setia Mekar
berita viral
jatim.tribunnews.com
Nasib Anggota DPRD yang Viral Ngaku Ingin Habiskan Uang Negara untuk Foya-foya: Kita Rampok Saja |
![]() |
---|
Imbas Menyelinap ke Rumah Janda, Kapolsek Digerebek Warga yang sudah Resah: Curiga |
![]() |
---|
Menu MBG di Banyumas Cuma Roti dan Kacang Kulit Godog, Ramai Disebut Snack Ketimbang Makan Sehat |
![]() |
---|
Penerima Bansos Terindikasi Main Judol ada yang Ngaku TNI-Polri, Dokter Hingga DPR: 600.000 Rekening |
![]() |
---|
Halangi Mobil Ambulans, Pengemudi Innova Ditarik Sopir Suruh Lihat Kondisi Pasien, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.