Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mimi Jamilah Diminta Menteri Nusron Bayar Ganti Rugi ke Warga yang Rumahnya Dirobohkan: Kami Panggil

Mimi Jamilah diminta Nusron tanggung jawab atas tindakan eksekusi merobohkan bangunan di lahan sertifikat M706.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra - Warta Kota
RUMAH WARGA DIEKSEKUSI - PN Cikarang melakukan eksekusi rumah warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (30/1/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang Negara dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid turun langsung menemui sejumlah warga yang terdampak pada Jumat (7/2/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus eksekusi lahan di kawasan Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berbuntut panjang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Negara dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid kini turun langsung.

Ia menemui sejumlah warga yang terdampak eksekusi tersebut pada Jumat (7/2/2025) lalu.

Baca juga: Kisah OM Lorenza, Orkes Dangdut Bergaya Jadul yang Viral Berkat Lagu Tambal Ban: Tidak Gampang

Saat menemui sejumlah warga, laki-laki yang berpenampilan khas mengenakan kacamata hitam ini mendengarkan keluhan sejumlah warga yang merasa dirugikan akibat eksekusi lahan.

Sebab mereka menunjukkan bukti kalau lahan yang dimilikinya masing-masing memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Usai mendengar keluhan dan mencari duduk permasalahan dengan pihak relevan, Nusron mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II selaku eksekutor.

Lalu ia akan memanggil pihak relevan, dalam hal ini yang wajib bertanggung jawab ganti rugi kepada warga terdampak.

Pihak-pihak tersebut diminta bertanggung jawab atas tindakan eksekusi merobohkan bangunan di lahan sertifikat M706.

"Kemudian kami akan panggil mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa," kata Nusron saat ditemui awak media di lokasi sekitar lahan yang dieksekusi.

"Seperti Mimi Jamilah kami panggil, keluarga Kayat kami panggil, dan sebagainya," imbuhnya.

"Tujuannya untuk mengganti, kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur," tegas Nusron.

Nusron menuturkan, ganti rugi tersebut adalah hal yang lumrah.

Sejumlah warga yang terdampak rumahnya digusur tersebut adalah pembeli yang sah dan tidak terlibat dalam sengketa.

Lalu SHM yang dimiliki para warga juga dipastikan sah dan berlaku sesuai hukum, sehingga disimpulkan sejumlah lahan yang dieksekusi tersebut tidak sesuai dengan denah sengketa.

SIAP LAWAN PENGADILAN - Lahan depan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang turut terdampak penggusuran, Senin (3/2/2025) (kiri). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mendatangi lahan sengketa di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Jumat (7/2/2025) (kanan).
Lahan depan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang turut terdampak penggusuran, Senin (3/2/2025) (kiri). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mendatangi lahan sengketa di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Jumat (7/2/2025) (kanan). (Rachel Farahdiba R - KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

"Karena beliau (warga terdampak rumahnya dirobohkan) membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau itu ada konflik, sebagai korban, beliau tidak pernah terlibat di situ semua," jelasnya, melansir Warta Kota.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved