Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok 5 Pemilik Bidang Tanah di Setia Mekar, Nusron Panggil Mimi Jamilah dan Keluarga Kayat Mediasi

Diketahui, ada lima bidang tanah yang rumahnya digusur akibat kasus sengketa lahan milik Mimi Jamilah di Setia Mekar.

KOLASE KOMPAS.com/Achmad Nasrudin Yahya/Warta Kota
NUSRON PANGGIL MIMI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mendatangi lahan sengketa di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Jumat (7/2/2025). Nusron Wahid akan memanggil Mimi Jamilah selaku ahli waris Abdul Hamid. 

TRIBUNJATIM.COM - Nusron Wahid memanggil Mimi Jamilah dan keluarga Kayat untuk melakukan mediasi.

Mediasi tersebut merupakan mediasi rumah di Desa Setia Mekar.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan memanggil Mimi Jamilah selaku ahli waris Abdul Hamid atau pemilik kedua tanah induk bernomor Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 335.

Tidak hanya Mimi, Nusron pun juga akan memanggil keluarga Kayat selaku ahli waris atau pemilik ketiga tanah atas SHM Nomor 706 dan 707.

Diketahui, Abdul Hamid maupun Kayat membeli tanah dari Djuju.

Nusron mengungkapkan hal ini saat meninjau lokasi rumah warga yang digusur di Kampung Bulu RT 01/RW 11, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Jumat (7/2/2025).

Baca juga: Mimi Jamilah Diminta Menteri Nusron Bayar Ganti Rugi ke Warga yang Rumahnya Dirobohkan: Kami Panggil

"Ini akan kami perjuangkan untuk mediasi dengan Pengadilan Negeri (PN) sama pihak Mimi Jamilah, ya bertiga dulu (warga korban penggusuran), yang punya (terdahulu) lama Pak Kayat-nya itu ya kan untuk kita panggil," jelas Nusron.

Diketahui, ada lima bidang tanah yang rumahnya digusur akibat kasus sengketa lahan milik Mimi Jamilah di Setia Mekar.

Kelima bidang tanah tersebut milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR).

"Ini semua di sini keluarganya kita panggil untuk ini diselesaikan dengan baik-baik," tandas Nusron.

Baca juga: 5 Fakta Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid: Di Sana Tidak Ada Dokumen HGB, HGU

Menteri Nusron Batalkan Sertifikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid akhhirnya memutuskan membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Proses pembatalan sertifikat ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis."

"Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum," ujar Menteri Nusron kepada awak media seusai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/01/2025).
 
Namun, kata Nusron karena menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Pihaknya juga sudah datang dan melihat kondisi fisiknya.

Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada."

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha/KOMPAS.com/Acep Nazmudin)

Baca juga: 4 Kontroversi Arsin Selama Jadi Kades Kohod, Diduga Terlibat Proyek PIK 2 hingga Punya Mobil Rubicon

"Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," tambahnya.

Nusron menegaskan, proses verifikasi sertifikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.

"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," kata Nusron Wahid.

Terkait sanksi dalam penerbitan sertifikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.

"Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.

“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved