Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Supriyadi Tak Terima Diperas Rp225 Juta oleh Pengacara, Istri Dijanjikan Bebas dan Beri Rp11,8 Juta

Pengacara tersebut diduga melakukan pemerasan saat mendampingi istri Supriyadi, LW, terjerat kasus hukum.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Dian Ade Permana
KASUS PEMERASAN - Supriyadi, warga Glagahombo Kelurahan Ngampin Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang, melaporkan seorang pengacara ke Polda Jawa Tengah, Senin (10/2/2025). Pengacara tersebut memerasnya Rp 225 juta saat mendampingi istri Supriyadi, LW, terjerat kasus hukum. 

Salah Satu Korban, sekaligus Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Suyadi merasa geram, lantaran dimintai uang dalam jumlah banyak oleh pelaku.

Suyadi melaporkan tindak kejahatan pemerasan oknum LSM tersebut bersama Kuasa Hukumnya, Sumadi.

Setiba di Kantor Satreskrim Polres Madiun, petugas kemudian meminta keterangan kepada pelapor.

“Saya tidak kenal sama pelaku. Mereka langsung datang ke kantor desa, katanya sudah berkoordinasi dengan DPMD, Inspektorat, Kejaksaan, dan mengatasnamakan instansi pemerintah,” ujar Suyadi.

Suyadi mengungkapkan, modus pelaku datang sebanyak 6 orang, lalu mencari kesalahan kinerja pemerintah desa. Salah satunya terkait Anggaran Dana Desa.

“Mereka menilai saya kurang transparan. Diancam dilaporkan disebarluaskan di media massa. Saya takut, terus pelaku minta sejumlah uang biar tidak sampai ke media,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Korban, Sumadi, menambahkan, pelaku meminta uang kepada korban untuk ditransfer sebesar Rp 40 juta. Akan tetapi yang baru dikasih sementara totalnya Rp 12 juta.

“Praktik 3 bulan keliling ke desa desa. Sementara 1 yang berani melapor, total ada 10 sampai 15 kepala desa yang akan kami ajak melapor,” imbuhnya 

Menurutnya, pelaku juga mengklaim memiliki media massa untuk mengunggah temuan, jika permintaannya tidak dipenuhi oleh kepala desa.

“Isinya menyinggung aparat berwajib, ujung-ujungnya minta uang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Madiun Iptu Anita Diyah, membenarkan telah menerima pengaduan dari Suyadi, terkait dugaan tindak pidana tentang ancaman pencemaran nama baik, disertai paksaan memberikan barang atau sesuatu.

“Kami sedang pemeriksaan awal pelapor, guna mengetahui kronologi kejadian sebenarnya untuk menentukan proses lebih lanjut. Kami berharap masyarakat berhati hati, kalau ada oknum yang mengatasnamakan siapapun jangan langsung percaya,” tandas Iptu Anita.

Baca juga: Pengakuan Penonton DWP Diperas Oknum Polisi, Paspor Diserahkan usai Bayar Rp200 Ribu: Bilang Sana

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved