Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masa Jabatan di Periode 1 Tak 5 Tahun, Bupati Ponorogo Kang Giri Tetap Digaji Sesuai Periodisasi

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dipastikan tetap akan mendapatkan gaji pokok sesuai dengan masa jabatan pertama. 

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
TETAP DIGAJI - Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi menjelaskan tentang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dipastikan tetap akan mendapatkan gaji pokok sesuai dengan masa jabatan pertama.  Hal itu sesuai dengan undang-undang 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dipastikan tetap akan mendapatkan gaji pokok sesuai dengan masa jabatan pertama

Dimana masa jabatan pertama, Kang Giri—sapaan akrab—Bupati Ponorogo sejatinya berakhir pada Februari 2026 mendatang. Namun karena ada Pilkada serentak 2024, maka masa jabatan belum genap 5 tahun.

“Merujuk pada undang-undang nomor 10 tahun 2016. Dalam undang-undang tertulis lengkap. Salah satu nya adalah mengatur masa jabatan,” ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, Arwan Hamidi, Rabu (12/2/2025).

Dia mengatakan bahwa masa jabatan Kang Giri pada periode pertama belum genap 5 tahun. Dimana Pasal 201 menyatakan bahwa gaji pokok diteirma dikalikan masa jabatan.

Baca juga: Pasar Hewan di Ponorogo Masih Ditutup, Dipertahankan : Masih Ada Sapi Terjangkit PMK

“Misal di Ponorogo, Bupati terpilih 2020 berakhir Februari 2026. Kemudian ada Pilkada serentak 2024. Masa jabatan sisanya, sesuai undang-undang 10 tahun 2016. Gaji pokok dikalikan sisa masa jabatan. Diberi kesempatan 1 kali pensiun,” katanya.

Mamik—sapaan akrab—Arwan Hamidi mengaku selain gaji pokok, Kang Giri juga berhak mendapatkan gaji pensiun yang jumlahnya satu kali gaji. 

"Lantaran gaji sisa jabatan tersebut yang belum terpenuhi harus dibayarkan ditambah gaji pensiun," urainya

Baca juga: Rapat Paripurna, DPRD Ponorogo Kirim Usulan Pengangkatan Kang Giri-Lisdyarita Jadi Paslon Terpilih

Mamik mengaku, soal teknis pemberiannya bukan merupakan kewenangan KPU.  Mamik menjelaskan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut sesuai dengan undang-undang Pilkada yang berlaku. 

"Jadi teknisnya itu bukan kewenangan KPU, sudah ada undang-undang sebagai landasannya tinggal pelaksananya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved