Masuk Sengketa, Sejumlah Toko dan Tempat Praktik Dokter Gigi di Lumajang Disegel
Masuk sengketa, sejumlah toko dan tempat praktik dokter gigi di Jalan MT Haryono, Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, disegel.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Sejumlah toko dan tempat praktik dokter gigi di Jalan MT Haryono, Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, disegel, Rabu (12/2/2025).
Pantauan di lokasi, penyegelan bangunan dilakukan oleh kuasa hukum seorang warga bernama Ervinawati, warga Jogotrunan, Kabupaten Lumajang.
Penyegelan bangunan dilakukan dengan memasang banner dan pemasangan kawat serta seng di pintu-pintu toko.
Ada lima objek bangunan yang dipasang segel. Di antaranya terdapat tempat praktik dokter gigi.
Kuasa Hukum Ervinawati, Faisal Suhandi mengatakan, aksi tersebut dilakukan setelah pihaknya mengantongi putusan Pengadilan Negeri Lumajang No 32/Pdt.G/2024/PN Lmj.
Putusan tersebut dikeluarkan pada 6 Februari 2025.
"Kami selaku kuasa hukum telah mengajukan gugatan terhadap Lutfi Irbawanto. Yang bersangkutan menguasai lahan ini selama 14 tahun. Pemblokiran aktivitas ini untuk mengamankan objek sengketa milik klien kami," ujar Faisal ketika dikonfirmasi.
Faisal menambahkan, kliennya yakni Ervinawati mengantongi legalitas kepemilikan lewat sertifikat hak milik (SHM) di lahan seluas 427 meter persegi di lahan tersebut.
Kata Faisal, polemik bermula ketika tahun 2010, Ervinawati hendak menjual lahannya dengan alasan kebutuhan finansial.
Lalu tergugat Lutfi Irbawanto diketahui membeli lahan yang ditawarkan Ervinawati dengan harga Rp 675 juta.
"Ada kesepakatan dengan harga Rp 675 juta pada tahun 2010. Lalu Lutfi hanya membayar Rp 38 juta, dan langsung menempati tanah," ungkap Faisal.
Baca juga: DLH Pasuruan Segel Saluran Limbah 2 Perusahaan Lebihi Baku Mutu, Juga Ada Sanksi Administratif
Seiring waktu berjalan, Faisal menjelaskan, lahan milik Ervinawati diketahui disewakan ke sejumlah orang dengan nilai sewa mulai dari Rp 30 juta per tahun.
"Penyewa juga bisa menuntut kepada Lutfi. Mereka ada 5 orang merupakan korban. Sewa bervariatif, antara 10 tahun dengan sewa per tahun Rp 30 juta," jelas Faisal.
Di sisi lain, kuasa hukum Lutfi Irbawanto, Haris Eko Cahyono menuturkan jika pihaknya menyayangkan aksi penyegelan yang dilakukan kuasa hukum Ervinawati.
"Pada prinsipnya tersebut belum inkracht dan masih ada upaya hukum baik banding, kasasi atau PK. Jadi kita selaku advokat harus memahami tata cara eksekusi. Eksekusi itu juru sita yang melakukan," beber Haris.
Menurut Haris, pembuktian pemilik lahan masih harus dilakukan lewat proses-proses upaya hukum yang dilakukan pihaknya usai putusan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lumajang.
"Gugatan melawan hukum memang dikabulkan sebagian, kami telah mendaftar banding. Ada akta bandingnya. Sehingga ini masih proses hukum, belum tahu sesungguhnya siapa pemilik tanah tersebut," ungkap Haris.
Jalan MT Haryono
Lumajang
Jogotrunan
TribunJatim.com
berita Lumajang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Chord Gitar Bila Kau Tak Disampingku - Sheila On 7, Lirik Lagu Viral di TikTok: Takkan Kubiarkan Kau |
![]() |
---|
Julian Guevara Pulih dari Cedera, Akan Main di Laga Arema FC vs Bhayangkara Presisi Lampung FC? |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Tidak Cocok, Mantan Gubernur Bukan Ayah Biologis |
![]() |
---|
Arti Lirik Lagu DREAM - LISA, Video Klipnya Gandeng Kentaro Sakaguchi, Trending di YouTube |
![]() |
---|
Pria Jombang Tenggelam di Sungai Brantas saat Mancing Ditemukan Tewas, Lokasi 11 Km dari Titik Awal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.