Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Yusuf Dirumahkan Efek Efisiensi Anggaran, Padahal 7 Tahun Mengabdi Jadi Kontributor TVRI

Tujuh tahun pengabdian Yusuf Adhitya di TVRI dihentikan karena efisiensi anggaran.

Editor: Olga Mardianita
Kompas.com/Markus Yuwono
EFEK EFISIENSI ANGGARAN - Yusuf Adhitya Putratama dirumahkan setelah tujuh tahun mengabdi menjadi kontributor TVRI, Senin (10/2/2025). Hal ini buntut efisisensi anggaran yang dicanangkan pemerintah. 

TRIBUNJATIM.COM - Efisiensi anggaran membuat Yusuf Adhitya Putratama dirumahkan dari kontributor TVRI Yogyakarta.

Yusuf diketahui sudah tujuh tahun mengabdi.

Momen Yusuf dirumahkan pun menjadi viral di media sosial.

Dirinya tampak berpamitan di hari terakhir bekerja.

Yusuf sendiri merupakan warga Purwosari,Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Presiden Prabowo Ungkap Keinginannya Perbaiki Sekolah di Indonesia dengan Efisiensi Anggaran

Ia sudah bekerja sebagai pekerja lepas media selama tujuh tahun di TVRI Yogyakarta.

Kini, Yusuf Adhitya membuka lembaran baru setelah TVRI Yogyakarta memutuskan untuk memberhentikannya karena alasan efisiensi anggaran.

Momen ketika Yusuf Adhitya menjalani hari terakhir sebagai pekerja TVRI Yogyakarta, tepat tiga hari sebelum Hari Pers Nasional, pun beredar viral di media sosial.

Yusuf Adhitya membagikan momen tersebut melalui unggahan Instagram @adhityaputratama.

Dalam unggahannya itu, Yusuf Adhitya berpamitan kepada anak dan istrinya di rumah untuk berangkat ke kantor terakhir kalinya.

Istri Yusuf pun muram melihat sang suami menjalani hari terakhirnya. Lantas, Yusuf memeluk sang istri dan menenangkannya.

Baca juga: Kabar Gaji 13 dan 14 ASN Dihapus saat Efisiensi Anggaran? Menko Perekonomian: Bakal Diumumkan

"Disyukuri pasti ada keindahan, tenang saja," ujar Yusuf Adhitya dalam videonya.

Sesampainya di kantor, Yusuf Adhitya pun berpamitan kepada penjual di kantin TVRI Yogyakarta. Lalu, ia berpamitan pada rekan-rekannya di kantor.

Hingga artikel ini ditulis, Selasa (11/2/2025), video viral itu telah dilihat sebanyak 894 ribu kali.

Lantas, seperti apa cerita selengkapnya?

Yusuf Adhitya menceritakan bahwa kabar pemutusan kerja ini ia ketahui beberapa hari sebelum Hari Pers Nasional.

Ia mendapatkan pesan undangan dari kantornya yang berkaitan dengan kebijakan baru pemerintah.

Dalam undangan tersebut, disebutkan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. 

"Saat itu hati saya 'mak deg', ada apa ini? Apalagi terkait efisiensi, sebagai pekerja paling bawah, saya langsung berpikir, apakah saya akan diberhentikan?" ujar Adhit, Senin (10/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia pun memenuh iundangan tersebut tepatnya pada Kamis (6/2/2025). Yusuf Adhitya datang ke kantor memakai seragam kebanggaannya berwarna biru.

Saat itu, Yusuf Adhitya sudah tahu bahwa itu adalah hari terakhirnya bekerja di TVRI Yogyakarta.

Baca juga: Disuruh Efisiensi Anggaran, Pemkab Lumajang Pangkas Acara Seremoni Hari Jadi Hingga Perjalanan Dinas

"Semuanya kontributor dirumahkan, tidak tahu sampai kapan, pasrah saja," ucapnya. Keputusan itu juga mengejutkan istrinya. 

Namun, dengan tenang, Adhit mencoba menenangkan sang istri dan meyakinkannya bahwa semua yang terjadi adalah bagian dari rencana Tuhan. 

"Saat berpamitan dengan istri, dia kaget dan sedih. Tapi diberi pemahaman tentang rencana Tuhan ke depan," katanya.

Seminggu sebelum diberhentikan, Yusuf Adhitya juga masih menjalani tugasnya sebagai jurnalis.

Tujuh tahun mengabdi sebagai jurnalis di TVRI Yogyakarta, ada satu liputan yang paling berkesan untuknya.

Liputan tersebut adalah saat melaporkan insiden belasan wisatawan yang terseret ombak di Pantai Drini.

Dalam kondisi minim sinyal, ia tetap berusaha mengirimkan laporan ke kantor dengan cepat. Momen itu menjadi salah satu pengalaman tak terlupakan selama tujuh tahun bekerja di lembaga penyiaran milik negara tersebut. 

Setelah tak lagi bekerja sebagai jurnalis di TVRI, Adhit berencana mengembangkan usaha kuliner dan media sosial yang sebelumnya sudah menjadi cadangan pemasukan bagi keluarganya. 

"Semoga ke depan bisa berkembang dan bisa untuk sekolah anak-anak. Yang terpenting, Allah pasti memberikan ganti lebih baik," ujar bapak dua anak ini penuh harap.

Penjelasan TVRI 

TVRI tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

"Mana bisa ASN di-PHK? Yang ada, pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah disetop dulu," kata Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Iman Brotoseno, seperti dikutip Antara, Senin (10/2/2025) sore.   

Baca juga: Laksanakan Inpres Prabowo, Pemprov Jatim Siap Efisiensi Anggaran dan Perbanyak Layanan

Ia lantas menjelaskan bahwa kebijakan pemberhentian pemakaian jasa kontributor tersebut merupakan kebijakan TVRI Daerah, bukan LPP TVRI maupun TVRI Pusat. 

Iman menjelaskan, kontributor merupakan honorer atau pekerja lepas yang baru dibayar menggunakan anggaran TVRI Daerah bila berita hasil produksi mereka ditayangkan. 

"Dan kontributor bukan PPNPN atau pegawai pendukung non-pegawai negeri, bukan juga ASN, makanya tergantung daerah untuk mengurangi kontributor atau tetap memakai sebagian," jelasnya.

----- 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved