Pembudidaya Ikan di Waduk Karangkates Ngluruk DPRD Malang, Resah Pembangunan PLTS, ini Tuntutannya
Pembudidaya ikan yang tergabung dalam kelompok Keramba Jaring Apung (KJA) dari Kecamatan Pagak, Sumberpucung, Kalipare melurug gedung DPRD
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pembudidaya ikan yang tergabung dalam kelompok Keramba Jaring Apung (KJA) dari Kecamatan Pagak, Sumberpucung, Kalipare melurug gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (12/2/2025).
Mereka menyampaikan aspirasi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Bendungan Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Pembangunan PLTS oleh PLN Nusantara Power rencananya akan segera dilaksanakan pada Juni 2025 mendatang.
Hal ini membuat petani ikan tawar di Waduk Karangkates resah. Mereka kawatir pembangunan PLTS akan berdampak ke mata pencaharian mereka.
Baca juga: Kritisi Tumpang Tindihnya Kewenangan dalam RUU KUHAP, Ini Kata Pakar Hukum di Kota Malang
Atas keresahan ini mereka menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Malang.
Mereka menuntut beberap tuntutan di antaranya Menolak penggusuran KJA; Pemetaan ulang PLTS yang tidak bersinggungan dengan KJA.
Kemudian, meminta perlindungan hukun terhadap kelompok pembudidaya ikan; Memastikan hak dan kepentingan petani/pembudidaya ikan terlindungi; DPRD dapat memfasilitasi dialog antara petani ikan dengan PLN Nusantara Power, Perum Jasa Tirta dan pihak lainnya.
Lalu, DPRD dapat mengawal agar hak-hak petani ikan terlindungi, termasuk memberikan rencana relokasi; serta Mendukung pengembangan ekonomi kecil berlanjutan.
Nur Huda, selaku koordinator lapangan (Korlap) aksi menyampaikan bahwa para petani tidak melaran dan mendukung adanya pembangunan PLTS. Namun, mereka meminta pembangunan ini tidak berdampak ke mata pencaharian.
"Harapan kami semoga terkait PLTS juga tetap jalan beriringan kami tetap bisa berbudaya ikan soalnya masih banyak tempat-tempat yang bisa dijadikan pendirian bangunan PLTS," kata Nur.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil sosialisasi dengan PLN, rencananya PLTS terapung akan didirikan di waduk paling timur sampai mendekati penyebarangan. Di lokasi ini banyak keramba berdiri yang dikelola oleh petani. Kurang lebih sebanyak 373 kelompok pembudidaya ikan.
"Tapi itu belum belum ada kepastian, cuma kami kesini itu minta tolong sama anggota di sini (DPRD Kabupaten Malang) yang jelas yang mana. Kalau bisa jangan di tempat itu," terangnya.
Baca juga: Pemutar Dam Hilang Bikin Sawah di Pakis dan Tumpang Kekeringan, Dinas PU SDA Malang Turun Tangan
Dalam hal ini Nur menyarankan pembangunan bisa dilakukan di sisi barat. Di sisi ini tidak digunakan oleh petani untuk mendirikan keramba dan lokasinya luas serta dalam.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menyampaikan akan mengawal beberapa aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan kelompok pembudidaya ikan.
pembudidaya ikan
DPRD Kabupaten Malang
unjuk rasa
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
Bendungan Karangkates
Kabupaten Malang
TribunJatim.com
Diduga Korupsi Untuk Bayar Utang Kampanye, Kades Kradinan Tulungagung Dituntut Penjara 3 Tahun Lebih |
![]() |
---|
Emak-emak Maksa Minta Sumbangan HUT RI Rp500 Ribu ke Pemilik Toko, Bilang 3 Kali Wajib |
![]() |
---|
Peluang KAI Daop 9 Permanenkan Operasional Kembali Stasiun Argopuro di Banyuwangi: Dievaluasi |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Bojonegoro Bakal Dibuka pada 15 Agustus, Ada 100 Siswa SMA Tinggal di Asrama |
![]() |
---|
Kisah Pasangan Lansia di Hutan Jombang, Setia Hidup Berdua Selama 50 Tahun, Bertahan dari Hasil Alam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.