Sidang Kiai Trenggalek Cabuli Santriwati
Terdakwa Pencabulan Santriwati di Trenggalek Minta Dibebaskan, Singgung Tes DNA Tak Layak Jadi Bukti
Kiai terdakwa pencabulan santriwati, Supar alias Imam Syafii (52) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek membebaskan segala dakwaan
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
MINTA DIBEBASKAN - Kiai Terdakwa Perkara Pemerkosaan Santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Imam Syafii alias Supar (52) Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (4/2/2025). Terdakwa Telah Mengajukan Nota Pembelaan dan Meminta Majelis Hakim untuk Membebaskan dari Segala Dakwaan, Selasa (11/2/2025).
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Tuntutan Pidana nya yaitu pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dan juga pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Kasi Pidana Umum, Kejaksaaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang tersebut JPU juga menyampaikan tuntutan restitusi yang diajukan korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada terdakwa senilai Rp 247 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Tags
Sidang Kiai Trenggalek Cabuli Santriwati
RunningNews
Pengadilan Negeri Trenggalek
kiai hamili santriwati
berita Trenggalek terkini
tes DNA
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Kiai Trenggalek Cabuli Santriwati
Nasib Terdakwa Kiai Cabuli Santriwati Ditentukan Besok, Jalani Sidang Vonis, PN Trenggalek: Terbuka |
![]() |
---|
Ekspresi Kiai Cabuli Santriwati di Trenggalek usai JPU Tuntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 447 Juta |
![]() |
---|
Tuntutan LPSK ke Kiai Cabuli Santriwati di Trenggalek Bayar Restitusi Rp 247 Juta, Korban Buka Suara |
![]() |
---|
Fakta Sidang Kiai Rudapaksa Santriwati Trenggalek, Terdakwa Tolak Hasil Tes DNA, JPU Susun Tuntutan |
![]() |
---|
Reaksi Terdakwa Kiai Cabuli Santriwati di Trenggalek usai Didakwa 5 Pasal Berlapis: Tak Ajukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.