Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kiai Trenggalek Cabuli Santriwati

Terdakwa Pencabulan Santriwati di Trenggalek Minta Dibebaskan, Singgung Tes DNA Tak Layak Jadi Bukti

Kiai terdakwa pencabulan santriwati, Supar alias Imam Syafii (52) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek membebaskan segala dakwaan

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
MINTA DIBEBASKAN - Kiai Terdakwa Perkara Pemerkosaan Santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Imam Syafii alias Supar (52) Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (4/2/2025). Terdakwa Telah Mengajukan Nota Pembelaan dan Meminta Majelis Hakim untuk Membebaskan dari Segala Dakwaan, Selasa (11/2/2025). 

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Tuntutan Pidana nya yaitu pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dan juga pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Kasi Pidana Umum, Kejaksaaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang tersebut JPU juga menyampaikan tuntutan restitusi yang diajukan korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada terdakwa senilai Rp 247 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved