Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tunggu Jemputan Pulang Sekolah, Siswi SMP Malah Dirudapaksa Satpam Hingga Trauma, Bukan Pertama Kali

Kejadian pertama, beber Siko, terjadi di mushala sekolah. Saat pulang sekolah, pelaku memanggil korban lalu diajak ke mushala.

Editor: Torik Aqua
Generated by AI
SISWI SMP DIRUDAPAKSA - Gambar menunjukkan seorang pria yang memaksa kehendak dari remaja perempuan, Jumat (14/2/2025). Seorang satpam sekolah nekat rudapaksa siswi SMP saat menunggu jemputan pulang sekolah, korban sampai trauma. 

TRIBUNJATIM.COM - Satpam sekolah diringkus setelah merudapaksa siswi SMP.

Diketahui, satpam berinisial AF (45) itu telah diringkus oleh aparat Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Jawa Timur.

Ia kini mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terjerat kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Ternyata aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.

Baca juga: Kelakuan Bejat Oknum Pimpinan Pondok Rudapaksa Tiga Santrinya, Korban Tak Berdaya saat Diancam

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengungkapkan, AF adalah pria asal Kranggan, Kota Mojokerto.

Dalam kesehariannya, pria berusia 45 tahun tersebut bekerja sebagai satpam sebuah SMPN di wilayah Kota Mojokerto.

AF, kata Siko, dilaporkan telah melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap salah seorang siswi yang bersekolah di tempatnya bekerja.

Ulah pelaku mencabuli dan melecehkan seorang siswi tersebut, dilakukan dua kali, yakni pada November dan Desember 2024.

Kejadian pertama, beber Siko, terjadi di mushala sekolah.

Saat pulang sekolah, pelaku memanggil korban lalu diajak ke mushala.

Di tempat itu, pelaku memaksa korban.

Meski menolak dan melawan, namun korban akhirnya tetap tak berdaya.

“Pada TKP pertama, tersangka merayu dengan sedikit memaksa. Kemudian korban disetubuhi oleh tersangka,” ungkap Siko, Jumat (14/2/2025).

Setelah mencabuli korban, AF meminta korban untuk bungkam dan tidak menceritakan apa yang baru saja dialaminya kepada orang lain.

Kemudian pada bulan berikutnya, AF mengulangi perbuatannya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved