Berita Viral
Aksi Bejat Guru Ngaji Tega Rudapaksa Muridnya saat Praktik Ibadah, Ngaku Tak Pakai Rayuan
Guru ngaji berinisial SDF (43) tega mencabuli murid-muridnya yang masih di bawah umur. Dilakukan saat muridnya sedang praktik ibadah.
Kasus asusila itu terungkap saat salah seorang korban menceritakan tindakan asusila yang dialaminya kepada orang tuanya.
Modus Pelaku Berdalih Ajarkan Jurus Baru
Menurut keterangan korban yang disampaikan oleh sumber Tribun, pelaku HN melancarkan aksinya saat sedang melatih anak didiknya.
Pelaku HN meminta korban untuk belajar jurus baru secara tersembunyi atau terpisah dari tempat latihan.
Di situlah, HN (58) mulai melakukan pelecehan seksual hingga menyetubuhi korban.
Awalnya pelaku HN meminta korban untuk mengikuti bagian dari latihan, namun latihan ini terpisah dari teman-teman lainnya.
Pelaku juga mengancam korban jika tidak menuruti keinginannya.
Korban akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta jika keluar dari perguruan silat.
"Pada saat kejadian itu terungkap, kami bersama warga, tokoh masyarakat ketua-ketua RT dan dihadiri BKTM serta Ketua Persatuan Persaudaraan Budi Daya memanggil pelaku untuk disidang atas perbuatannya. Dan setelah kejadian itu langsung kami laporkan ke polres," ungkap sumber Tribun yang tak ingin identitasnya diungkap.
Sumber juga mengatakan korban tidak hanya satu orang sejak beberapa tahun terakhir.
Namun para korban butuh pendampingan dari pihak terkait untuk menyampaikan tindakan asusila yang dialaminya.
Namun para korban masih takut untuk mengungkapkannya.
"Korban takut mau bicara, korban juga butuh pendamping," ucap dia.
Kasus Dalam Proses
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim Polres Tanjab Barat AKP Frans Septiawan Sipayung, membenarkan peristiwa tersebut.''
Diakuinya saat ini pelaku sedang diproses.
"Ya, kejadian itu akhir tahun kemarin, dan sekarang sedang proses," kata AKP Frans menguitip TribunJambi.com, Minggu (26/1/2025).
Pendampingan
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A-P2KB) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menurunkan tim untuk melakukan pendampingan.
Kepala Dinas P3A-P2KB Tanjabbar, Muhamad Yunus, mengatakan pendamping kepada korban saat ini sudah dilakukan oleh UPTD PPA, Minggu (26/1/2025).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan kunjungan ke rumah korban untuk pencegahan kesehatan secara psikologis korban.
"Pemeriksaan psikologi anak sudah dilakukan UPTD PPA. Rencana mau kunjungan ke rumah untuk pemeriksaan psikologi lanjutan," kata dia.
Guru Silat di Cilacap Setubuhi 2 Muridnya Selama Setahun
Peristiwa serupa juga terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dua tahun lalu.
Edo Saputra Warlianto (21) diduga mencabuli dan menyetubuhi muridnya yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko menuturkan, perbuatan bejat yang dilakukan tersangka sudah berlangsung satu tahun.
Aksi pencabulan dilakukan sejak pertengahan tahun 2022 hingga pertengahan Agustus 2023.
Persetubuhan itu dilakukan di beberapa tempat, seperti di kos-kosan tersangka di Kelurahan Tambakreja, di pinggir pantai Menganti Kesugihan, dan di kawasan objek wisata Benteng Pendem.
"Sampai sekarang, ada dua laporan murid yang disetubuhi yaitu dengan inisial WP (15) dan DT (14)," kata Kasatreskrim saat konferensi pers yang diikuti TribunBanyumas.com.
Kasus tersebut berhasil diungkap Unit IV PPA Satreskrim Polresta Cilacap pada akhir Agustus 2023.
Pengungkapan bermula dari adanya informasi yang bersumber dari masyarakat bahwa telah diamankan seorang pria yang telah mencabuli dan menyetubuhi dua orang anak di bawah umur.
Selanjutnya pada Rabu (30/8/2023) polisi berhasil menangkap tersangka di rumah kosnya di Jalan Wuni.
Korban mengaku selalu merasa resah lantaran sepulang sekolah ia sering dicegat oleh tersangka untuk diajak berhubungan badan.
"Masing-masing korban disetubuhi 2 kali," ungkap Guntar.
Parahnya lagi, tersangka juga merekam secara diam-diam aksi persetubuhan yang pertama dengan kedua korbannya.
Selanjutnya video itu dijadikan senjata untuk mengancam kedua korban agar mau disetubuhi lagi.
Tersangka mengancam akan menyebar video persetubuhan itu apabila korban menolak untuk bersetubuh dengannya.
"Jadi pada saat melakukan persetubuhan yang pertama, pelaku secara diam-diam merekam video aksinya. Video ini dijadikan bahan untuk mengancam, apabila tidak mau bersetubuh lagi maka video akan disebarkan," jelas Guntar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 uu no 35 tahun 2014.
Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Tangis Lisa Mariana Mentalnya Diserang, Bongkar Wanita Lain Penerima Aliran Dana Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Tak Punya Ongkos Pulang, Ayah dan Anak Curi Uang Rp11.000 di Warung, Nyaris Diamuk Warga |
![]() |
---|
Diusir Warga, Mantan Dosen Viral Guling-guling di Tanah Kini Jual Rumah & Hidup Berpindah-pindah |
![]() |
---|
Kisah Anak Kembar Petani Dapat Beasiswa S2 di Kampus Top Australia, Pernah Jadi SPG Demi Ikut SBMPTN |
![]() |
---|
Fahru Rugi Rp6 Juta usai Beli iPhone Murah Rp100.000, Dibilang Paket Ditahan Bea Cukai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.