Berita Viral
Aksi Bejat Guru Ngaji Tega Rudapaksa Muridnya saat Praktik Ibadah, Ngaku Tak Pakai Rayuan
Guru ngaji berinisial SDF (43) tega mencabuli murid-muridnya yang masih di bawah umur. Dilakukan saat muridnya sedang praktik ibadah.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru ngaji berinisial SDF (43) tega mencabuli murid-muridnya yang masih di bawah umur.
SDF kini ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
SDF sendiri adalah seorang guru ngaji di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Ironisnya, aksi bejat tersangka dilakukan saat murid-muridnya sedang melakukan praktik ibadah.
Baca juga: Tunggu Jemputan Pulang Sekolah, Siswi SMP Malah Dirudapaksa Satpam Hingga Trauma, Bukan Pertama Kali
“Ini terjadi di daerah Simpenan, seorang guru ngaji melakukan pencabulan terhadap murid-murid,” kata Kepala Kepolisian Polres Sukabumi, AKBP Samian saat konferensi pers, Jumat (14/2/2025).
Perbuatan yang dilakukan oleh SDF diketahui pada 29 Januari 2025.
Samian menyebutkan, tersangka melakukan aksinya saat para murid tengah melaksaankan praktik ibadah.
“Tersangka mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan lantaran nafsu. Dalam melakukan tindakannya tersebut tersangka tidak membujuk ataupun mengiming-iming para korban melainkan perbuatannya tersebut dilakukan secara tiba-tiba,” papar Samian.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya itu, SDF mengancam kepada para korban agar tak mengatakan apapun atas peristiwa yang terjadi.
Samian mengungkap bahwa jumlah korban tercatat lima orang dengan usia dari 8-12 tahun.
Atas perbuatannya, SDF disangkakan Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acanman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu, aksi rudapaksa lainnya juga pernah terjadi di Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Satpam sekolah diringkus setelah merudapaksa siswi SMP.
Diketahui, satpam berinisial AF (45) itu telah diringkus oleh aparat Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Jawa Timur.
Ia kini mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terjerat kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Ternyata aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.
Baca juga: Kelakuan Bejat Oknum Pimpinan Pondok Rudapaksa Tiga Santrinya, Korban Tak Berdaya saat Diancam
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengungkapkan, AF adalah pria asal Kranggan, Kota Mojokerto.
Dalam kesehariannya, pria berusia 45 tahun tersebut bekerja sebagai satpam sebuah SMPN di wilayah Kota Mojokerto.
AF, kata Siko, dilaporkan telah melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap salah seorang siswi yang bersekolah di tempatnya bekerja.
Ulah pelaku mencabuli dan melecehkan seorang siswi tersebut, dilakukan dua kali, yakni pada November dan Desember 2024.
Kejadian pertama, beber Siko, terjadi di mushala sekolah.
Saat pulang sekolah, pelaku memanggil korban lalu diajak ke mushala.
Di tempat itu, pelaku memaksa korban.
Meski menolak dan melawan, namun korban akhirnya tetap tak berdaya.
“Pada TKP pertama, tersangka merayu dengan sedikit memaksa. Kemudian korban disetubuhi oleh tersangka,” ungkap Siko, Jumat (14/2/2025).
Setelah mencabuli korban, AF meminta korban untuk bungkam dan tidak menceritakan apa yang baru saja dialaminya kepada orang lain.
Kemudian pada bulan berikutnya, AF mengulangi perbuatannya.
Kali ini, AF mencabuli korban di toilet sekolah saat sedang menunggu jemputan orangtuanya.
“Pada kejadian yang kedua, pintu toilet sekolah dikunci, kemudian tersangka mencabuli korban,” kata Siko.
Ia menuturkan, antara AF dan korban telah saling mengenal karena berada di lingkungan sekolah yang sama.
AF yang menaruh rasa suka terhadap bocah SMP tersebut bahkan memiliki nomor kontak korban, serta beberapa kali melakukan komunikasi melalui WhatsApp.
Akibat dicabuli AF, korban merasa trauma.
Ia pun akhirnya melaporkan peristiwa yang dialami olehnya kepada orangtuanya.
Orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi, pada Senin (10/2/2025).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AF.
AF, ujar Siko, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, kasus rudapaksa terhadap siswi SMP lainnya juga pernah terjadi di Jambi.
Nasib siswi SMP berusia 14 tahun menjadi korban rudapaksa oleh guru silatnya.
Diketahui peristiwa itu terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.
Ia menjadi korban rudapaksa oleh HN (58) seorang guru silat.
Modusya terkuak dari jurus baru yang ditawarkan pelaku kepada korbannya.
Baca juga: IPSI Jatim Ungkap Potensi Pencak Silat Jadi Daya Tarik Wisata

HN merupakan pelatih Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) dari perguruan Persatuan Persaudaraan Budi Daya di wilayah Betara, Tanjab Barat.
Informasi dari sumber Tribun menyebut, peristiwa itu terjadi pada pertengahan Desember 2024 lalu.
Kasus asusila itu terungkap saat salah seorang korban menceritakan tindakan asusila yang dialaminya kepada orang tuanya.
Modus Pelaku Berdalih Ajarkan Jurus Baru
Menurut keterangan korban yang disampaikan oleh sumber Tribun, pelaku HN melancarkan aksinya saat sedang melatih anak didiknya.
Pelaku HN meminta korban untuk belajar jurus baru secara tersembunyi atau terpisah dari tempat latihan.
Di situlah, HN (58) mulai melakukan pelecehan seksual hingga menyetubuhi korban.
Awalnya pelaku HN meminta korban untuk mengikuti bagian dari latihan, namun latihan ini terpisah dari teman-teman lainnya.
Pelaku juga mengancam korban jika tidak menuruti keinginannya.
Korban akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta jika keluar dari perguruan silat.
"Pada saat kejadian itu terungkap, kami bersama warga, tokoh masyarakat ketua-ketua RT dan dihadiri BKTM serta Ketua Persatuan Persaudaraan Budi Daya memanggil pelaku untuk disidang atas perbuatannya. Dan setelah kejadian itu langsung kami laporkan ke polres," ungkap sumber Tribun yang tak ingin identitasnya diungkap.
Sumber juga mengatakan korban tidak hanya satu orang sejak beberapa tahun terakhir.
Namun para korban butuh pendampingan dari pihak terkait untuk menyampaikan tindakan asusila yang dialaminya.
Namun para korban masih takut untuk mengungkapkannya.
"Korban takut mau bicara, korban juga butuh pendamping," ucap dia.
Kasus Dalam Proses
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim Polres Tanjab Barat AKP Frans Septiawan Sipayung, membenarkan peristiwa tersebut.''
Diakuinya saat ini pelaku sedang diproses.
"Ya, kejadian itu akhir tahun kemarin, dan sekarang sedang proses," kata AKP Frans menguitip TribunJambi.com, Minggu (26/1/2025).
Pendampingan
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A-P2KB) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menurunkan tim untuk melakukan pendampingan.
Kepala Dinas P3A-P2KB Tanjabbar, Muhamad Yunus, mengatakan pendamping kepada korban saat ini sudah dilakukan oleh UPTD PPA, Minggu (26/1/2025).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan kunjungan ke rumah korban untuk pencegahan kesehatan secara psikologis korban.
"Pemeriksaan psikologi anak sudah dilakukan UPTD PPA. Rencana mau kunjungan ke rumah untuk pemeriksaan psikologi lanjutan," kata dia.
Guru Silat di Cilacap Setubuhi 2 Muridnya Selama Setahun
Peristiwa serupa juga terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dua tahun lalu.
Edo Saputra Warlianto (21) diduga mencabuli dan menyetubuhi muridnya yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko menuturkan, perbuatan bejat yang dilakukan tersangka sudah berlangsung satu tahun.
Aksi pencabulan dilakukan sejak pertengahan tahun 2022 hingga pertengahan Agustus 2023.
Persetubuhan itu dilakukan di beberapa tempat, seperti di kos-kosan tersangka di Kelurahan Tambakreja, di pinggir pantai Menganti Kesugihan, dan di kawasan objek wisata Benteng Pendem.
"Sampai sekarang, ada dua laporan murid yang disetubuhi yaitu dengan inisial WP (15) dan DT (14)," kata Kasatreskrim saat konferensi pers yang diikuti TribunBanyumas.com.
Kasus tersebut berhasil diungkap Unit IV PPA Satreskrim Polresta Cilacap pada akhir Agustus 2023.
Pengungkapan bermula dari adanya informasi yang bersumber dari masyarakat bahwa telah diamankan seorang pria yang telah mencabuli dan menyetubuhi dua orang anak di bawah umur.
Selanjutnya pada Rabu (30/8/2023) polisi berhasil menangkap tersangka di rumah kosnya di Jalan Wuni.
Korban mengaku selalu merasa resah lantaran sepulang sekolah ia sering dicegat oleh tersangka untuk diajak berhubungan badan.
"Masing-masing korban disetubuhi 2 kali," ungkap Guntar.
Parahnya lagi, tersangka juga merekam secara diam-diam aksi persetubuhan yang pertama dengan kedua korbannya.
Selanjutnya video itu dijadikan senjata untuk mengancam kedua korban agar mau disetubuhi lagi.
Tersangka mengancam akan menyebar video persetubuhan itu apabila korban menolak untuk bersetubuh dengannya.
"Jadi pada saat melakukan persetubuhan yang pertama, pelaku secara diam-diam merekam video aksinya. Video ini dijadikan bahan untuk mengancam, apabila tidak mau bersetubuh lagi maka video akan disebarkan," jelas Guntar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 uu no 35 tahun 2014.
Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Tangis Lisa Mariana Mentalnya Diserang, Bongkar Wanita Lain Penerima Aliran Dana Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Tak Punya Ongkos Pulang, Ayah dan Anak Curi Uang Rp11.000 di Warung, Nyaris Diamuk Warga |
![]() |
---|
Diusir Warga, Mantan Dosen Viral Guling-guling di Tanah Kini Jual Rumah & Hidup Berpindah-pindah |
![]() |
---|
Kisah Anak Kembar Petani Dapat Beasiswa S2 di Kampus Top Australia, Pernah Jadi SPG Demi Ikut SBMPTN |
![]() |
---|
Fahru Rugi Rp6 Juta usai Beli iPhone Murah Rp100.000, Dibilang Paket Ditahan Bea Cukai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.