Perangkat Desa di Probolinggo Kaget Saat Polisi Gerebek Rumahnya, Sita Serbuk Putih dan Pipet Kaca
Seorang perangkat desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur harus menjalani ibadah puasa Bulan Ramadan di balik jeruji besi
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Seorang perangkat desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur harus menjalani ibadah puasa Bulan Ramadan di balik jeruji besi karena perbuatannya yang tak patut ditiru hingga berurusan dengan polisi.
Perangkat Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo berinisial SUP (40) itu ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba (Reskoba) Polres Probolinggo, setelah nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka dibekuk petugas di rumahnya sendiri pada Kamis (13/2/2025) dini hari tanpa adanya perlawanan.
Kini tersangka sudah berada di Polres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan akibat perbuatannya itu.
Baca juga: Aksi Cepat 2 Maling Curi Motor di Kantor Notaris di Probolinggo Terekam CCTV, Korban Lapor Polisi
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, penangkapan perangkat desa ini, bermula dari adanya informasi warga yang sering melihat pelaku melakukan transaksi mencurigakan di desanya sendiri.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan bahwa oknum perangkat desa ini menjual sabu, anggota bergerak menuju kediamannya untuk mengamankan pelaku," kata AKBP Wisnu, Sabtu (15/2/2025).
Saat menggeledah rumah tersangka, menurut AKBP Wisnu, pihaknya menemukan sabu-sabu seberat 8,87 gram, timbangan digital, plastik klip besar dan kecil, sedotan, serta pipet kaca.
Hal ini yang membuat tersangka tak bisa berkelit lagi.
Baca juga: Dampak Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas KPU dan Bawaslu Kabupaten Probolinggo Ditarik
"Pelaku beserta barang bukti yang disita kami bawa ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk hasil pemeriksaan ataupun hasil pengembangannya akan disampaikan nanti," tutur AKBP Wisnu.
Akibat perbuatannya, lanjut AKBP Wisnu, tersangka terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Mestinya para perangkat desa ini memberikan contoh yang baik untuk warganya, bukan malah menjerumuskan warganya ke hal-hal yang dapat merusak hidupnya, ini peringatan keras bagi para perangkat desa lainnya," pungkasnya.
Mantan Pimpinan KPK Duga Noel Ebenezer Dilaporkan Orang Dekat: Ruangan Kawan Disadap |
![]() |
---|
Pamit Jadi TKI, Warga Malah Berakhir Jadi PSK setelah Dijual Rp 10,5 Juta, Diselamatkan Konsulat |
![]() |
---|
Modus Pinjam Sebentar Bikin Motor Wanita ini Raib di Tangan Kenalannya, Sempat Memaksa |
![]() |
---|
Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, Kemenag Ponorogo Tunggu Juknis dari Pusat |
![]() |
---|
Kasihan usai Dimintai Tolong Sambil Memelas, Pria ini Malah Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.