Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perangkat Desa di Probolinggo Kaget Saat Polisi Gerebek Rumahnya, Sita Serbuk Putih dan Pipet Kaca

Seorang perangkat desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur harus menjalani ibadah puasa Bulan Ramadan di balik jeruji besi

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/Humas Polres Probolinggo
PENGEDAR SABU-SABU - Tampang Perangkat Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur yang jadi pengedar sabu-sabu. Tersangka ditangkap pada Kamis (13/2/2025) di rumahnya bersama dengan 8,87 gram sabu-sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Seorang perangkat desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur harus menjalani ibadah puasa Bulan Ramadan di balik jeruji besi karena perbuatannya yang tak patut ditiru hingga berurusan dengan polisi.

Perangkat Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo berinisial SUP (40) itu ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba (Reskoba) Polres Probolinggo, setelah nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka dibekuk petugas di rumahnya sendiri pada Kamis (13/2/2025) dini hari tanpa adanya perlawanan.

Kini tersangka sudah berada di Polres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan akibat perbuatannya itu.

Baca juga: Aksi Cepat 2 Maling Curi Motor di Kantor Notaris di Probolinggo Terekam CCTV, Korban Lapor Polisi

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, penangkapan perangkat desa ini, bermula dari adanya informasi warga yang sering melihat pelaku melakukan transaksi mencurigakan di desanya sendiri.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan bahwa oknum perangkat desa ini menjual sabu, anggota bergerak menuju kediamannya untuk mengamankan pelaku," kata AKBP Wisnu, Sabtu (15/2/2025). 

Saat menggeledah rumah tersangka, menurut AKBP Wisnu, pihaknya menemukan sabu-sabu seberat 8,87 gram, timbangan digital, plastik klip besar dan kecil, sedotan, serta pipet kaca.

Hal ini yang membuat tersangka tak bisa berkelit lagi.

Baca juga: Dampak Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas KPU dan Bawaslu Kabupaten Probolinggo Ditarik

"Pelaku beserta barang bukti yang disita kami bawa ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk hasil pemeriksaan ataupun hasil pengembangannya akan disampaikan nanti," tutur AKBP Wisnu.

Akibat perbuatannya, lanjut AKBP Wisnu, tersangka terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Mestinya para perangkat desa ini memberikan contoh yang baik untuk warganya, bukan malah menjerumuskan warganya ke hal-hal yang dapat merusak hidupnya, ini peringatan keras bagi para perangkat desa lainnya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved