Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kasir Kaget Uang Penjualan BBM Rp 170 Juta Raib, Digelapkan Pegawai Senior SPBU yang Doyan Judol

Tak tanggung-tanggung, uang hasil penjualan BBM sebesar Rp 170 juta diembat oleh pelaku bernama Dwi Mawardi (45).

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
PEGAWAI CURI UANG - Ilustrasi menunjukkan suasana SPBU. Seorang pegawai senior yang sudah kerja 17 tahun di SPBU nekat curi uang Rp 170 juta hasil penjualan BBM. 

Ketika diperiksa lemari pakaian Riyani, Lenny menemukan uang sebesar Rp 9 juta diduga uang hasil pencurian.

Sehingga korban curiga dan memeriksa uangnya di lemari kamarnya.

Awalnya, uang yang tersimpan di dalam lemari sebesar Rp 900 juta dan saat dihitung tinggal Rp 585 juta.

"Uang korban hilang Rp 315 juta. Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Polres Jakarta Pusat dan unit Kamneg menindaklanjuti dengan proses penyelidikan," terangnya.

Baca juga: Ternyata Anak Majikan Juga Pakai Palu dalam Kasus Pembunuhan Satpam di Bogor, Terungkap Fungsinya

Setelah terdapat bukti, kata Susatyo, pihaknya langsung memburu keberadaan pelaku di kampung halaman daerah Lampung Timur.

Pada Senin 6 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB, anggota unit Kamneg dipimpin Iptu Rances Manurung berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya.

"Pelaku mengambil uang secara bertahap sebanyak enam kali, tapi pelaku tidak ingat jumlah uang yang diambil sekali beraksi," terangnya.

Menurut Susatyo, dari Rp 315 juta uang pelaku yang diambil, masih tersisa sekira Rp 302 juta.

Pelaku hanya menghabiskan uang milik korban sekira Rp 13 juta untuk memenuhi hidupnya dan biaya orangtuanya di Lampung.

Ia mengambil uang majikan saat kondisi rumah tidak ada orang atau ketikan Lenny dan suami pergi.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberantan dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun," imbuhnya. 


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved