Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siswa SD Ditendang Guru karena Jatuhkan Papan Tulis, Kepsek Setuju Orangtua Laporkan, Sering Ditegur

Seorang siswa SD ditendang guru karena jatuhkan papan tulis. Peristiwa ini terjadi di di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
GURU TENDANG SISWA - Foto ilustrasi untuk berita terkait guru di sekolah dasar di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi tendang siswa karena jatuhkan papan tulis (arsip). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang siswa SD ditendang guru karena jatuhkan papan tulis.

Peristiwa ini terjadi di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Aksi kekerasan pada 13 Februari 2025 lalu dialami siswa SD berinisial MH .

Keluarga korban pun melaporkan kasus ini UPT PPA Dinas Sosial Kabupaten Merangin.

Orang tua siswa berinisial MH, LM membeberkan kronologi kejadian.

Bermula pada Kamis (13/2/2025), saat MH mengikuti pelajaran pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan (PJOK).

MH secara tidak sengaja menjatuhkan papan tulis.

Tak diduga, guru yang sedang mengajar menendang perut MH hingga terduduk di lantai kelas.

"Saat anak saya mengikuti pelajaran PJOK di kelas, tidak sengaja anak saya menjatuhkan papan tulis di kelas. Saat papan tulis terjatuh, oknum guru itu langsung menendang anak saya di bagian perut hingga jatuh terduduk di lantai kelas," kata LM, orang tua siswa berinisial MH.

"Saat saya bertanya kepada anak saya (soal tindakan tersebut), anak saya membenarkan ada kejadian itu.  Iya, tadi di sekolah, perut saya ditendang sama bapak guru, Bu," jelas LM menirukan penjelasan anaknya.

"Pada saat pak guru mau kasih materi, papan tulis di depan itu rusak. Bapak gurunya langsung benerin papan tulisnya. Waktu saya main ke depan kelas, gak sengaja nyenggol papan tulisnya dan terjatuh. Tiba-tiba pak guru nendang perut saya, dan saya langsung jatuh terduduk di lantai," kata LM menuturkan penjelasan anaknya, melansir dari TribunJambi.

Baca juga: Pantas Guru Haryati Tak Merasa Salah Hukum Siswa di Lantai, Bobby Nasution: Bukan Kita Lepas Tangan

Sore harinya, LM langsung menemui mendatangi kepala sekolah di rumahnya, lalu menceritakan kejadian dugaan kekerasan yang menimpa MH, anaknya.

"Setelah saya menceritakan kejadian anak saya, kepala sekolah mendukung penuh secara pribadi jika saya melaporkan kejadian dugaan kekerasan oknum guru ini kepada polisi," tuturnya.

LM melanjutkan, kepala sekolah juga menjelaskan bahwa oknum guru tersebut dalam mendidik anak memang agak kasar.

Oknum guru itu sudah pernah ditegur beberapa kali.

"Saya sangat menyesalkan kejadian kekerasan oknum guru ini kepada siswa didiknya. 

Sebagai orang tua, kalau anak saya salah ditegur, nakal, dihukum yang sewajarnya. Saya tidak masalah. Memang itu kewajiban guru untuk mendidik siswanya," ujarnya.

"Tapi ini sudah mengarah kepada perut. Namanya perut, dada dan kepala itu kan gak boleh karena ada organ penting dari tubuh manusia. Untungnya, anak saya tidak apa-apa," jelas orang tua siswa berinisial MH.

Baca juga: Polisi Periksa Guru Haryati usai Dilaporkan Orang Tua Murid, Imbas Hukum Siswa Duduk di Lantai

LM mengatakan tidak seharusnya guru melakukan kekerasan kepada anak didiknya.

Itu berlaku bukan hanya untuk anaknya, MH. Tetapi juga berlaku kepada seluruh anak didik sekolah yang ada di Kabupaten Merangin.

"Dari kejadian yang menimpa anak saya ini, kebetulan ada tetangga saya yang bekerja di dinas sosial. Saya sharing dengan beliau untuk meminta pertolongan. Besoknya, saya, sekitar jam delapa pagi, datang ke dinas sosial, ke bagian perlindungan anak (UPT) PPA Dinas Sosial Kabupaten Merangin, untuk meminta pendampingan dan untuk melaporkan oknum guru tersebut kepada pihak yang berwajib," ungkap orang tua dari siswa berinisial MH.

Dia hanya ingin meminta keadilan atas kasus kekerasan yang menimpa anaknya.

Tujuannya agar kekerasan dari oknum guru kepada siswa didiknya tidak terjadi lagi untuk ke depannya. 

"Saya sudah membuat laporan dugaan kekerasan anak saya ini kepada Polres Merangin, atas permasalahan ini. Saya dengan didampingi oleh pihak UPT PPA Dinas Sosial Kabupaten Merangin sudah melaporkan kejadian ini.  Alhamdulilah pihak PPA merespons positif dan menanggapi secara cepat terhadap anak saya," ujarnya.

"Anak saya langsung dilakukan visum di rumah sakit dan dikonseling dengan psikolognya pada hari itu juga," ungkap LM.

LM berharap kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan pihak-pihak terkait, agar permasalahan kekerasan oknum guru terhadap siswa didiknya jangan terulang kembali serta ditindak secara tegas.

"Karena ini menyangkut kondisi wajah pendidikan kita di Kabupaten Merangin," lanjutnya.

"Saya berharap kepada pihak-pihak terkait agar menindaklanjuti permasalahan ini. Bbukan hanya yang terjadi pada anak saya, tapi juga bagi siswa anak didik lainnya di Kabupaten Merangin

Saya ingin anak saya tenang bersekolah di sana, tanpa ada intimidasi dari pendidik. 

Saya juga berharap adanya keadilan berupa sanksi tegas terhadap oknum guru tersebut, agar kekerasan oknum guru di dalam dunia pendidikan tidak terjadi lagi di Merangin untuk ke depannya," tuturnya.

Baca juga: Dulu Viral Protes Anak Dihukum di Lantai, Kini Ibu Siswa SD Minta Rp 15 Juta ke Guru: Saya Jujur

Sementara itu, seorang guru ngaji berinisial SDF (43) tega mencabuli murid-muridnya yang masih di bawah umur.

SDF kini ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

SDF sendiri adalah seorang guru ngaji di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Ironisnya, aksi bejat tersangka dilakukan saat murid-muridnya sedang melakukan praktik ibadah.

“Ini terjadi di daerah Simpenan, seorang guru ngaji melakukan pencabulan terhadap murid-murid,” kata Kepala Kepolisian Polres Sukabumi, AKBP Samian saat konferensi pers, Jumat (14/2/2025).

Perbuatan yang dilakukan oleh SDF diketahui pada 29 Januari 2025.

Samian menyebutkan, tersangka melakukan aksinya saat para murid tengah melaksaankan praktik ibadah.

“Tersangka mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan lantaran nafsu. Dalam melakukan tindakannya tersebut tersangka tidak membujuk ataupun mengiming-iming para korban melainkan perbuatannya tersebut dilakukan secara tiba-tiba,” papar Samian.

Baca juga: Viral Video Guru Pukul Siswa di Tulungagung, Sekolah: Kejadian Sudah Lama, Terungkap Penyebabnya

Setelah melakukan perbuatan bejatnya itu, SDF mengancam kepada para korban agar tak mengatakan apapun atas peristiwa yang terjadi.

Samian mengungkap bahwa jumlah korban tercatat lima orang dengan usia dari 8-12 tahun.

Atas perbuatannya, SDF disangkakan Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acanman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved