Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Nasib 2 Polisi yang Palak Sejoli Rp 2,5 Juta Tak Dipecat, Polda Jateng Ungkap Alasan Demosi

Akhir nasib Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo setelah palak sejoli atau sepasang kekasih di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com
NASIB POLISI PALAK - Akhir nasib 2 polisi yang palak sejoli, tak dipecat hanya demosi. 

TRIBUNJATIM.COM - Akhir nasib Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo setelah palak sejoli atau sepasang kekasih di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Mereka telah divonis demosi atau penurunan jabatan lebih rendah.

Dilansir dari Tribun Jateng, Aiptu Kusno (46) didemosi selama 8 tahun.

Sementara itu, Aipda Roy Legowo (38) divonis demosi selama 7 tahun.

Baca juga: Nasib Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Terancam Dipecat, Niat Cari Makan Malah Palak Sejoli Berduaan

Sanksi itu, mereka terima setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah selama hampir 6 jam di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).

Mereka terkena demosi akibat memeras dua remaja Semarang MRW (18), warga Kecamatan Ngaliyan dan MMX (17), warga Semarang Utara, pada Jumat, 31 Januari 2025.

KASUS POLISI MEMALAK - Oknum polisi menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang usai palak sejoli, Senin (3/2/2025). Korban Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo bermunculan
KASUS POLISI MEMALAK - Oknum polisi menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang usai palak sejoli, Senin (3/2/2025). Korban Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo bermunculan (Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com dan dokumentasi warga)

"Ya dua polisi ini kena demosi," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, setelah sidang di Mapolda Jateng, Senin.

Menurut Artanto, sanksi Kusno lebih berat karena pernah kena sanksi disiplin.

Ia pernah menelantarkan keluarganya, tapi kasus itu sudah selesai beberapa tahun silam.

Sebaliknya, sanksi Roy Legowo lebih ringan setahun karena sebelumnya tak pernah terlibat kasus etik.

"Mereka berdua menerima vonis itu, tidak ajukan banding," ujar Artanto.

Alasan Hanya Didemosi

Kombes Pol Artanto mengatakan, kedua tersangka disanksi kategori sedang karena selama proses etik bersikap jujur dengan menyampaikan semua kejadian kepada hakim tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Orang tua korban juga memaafkan perilaku terduga pelanggar," ujar Artanto seusai sidang etik.

Meski sudah memvonis para tersangka, Polda Jateng masih enggan mengungkapkan alasan mereka melakukan tindakan pemerasan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved