Berita Viral
Akhir Nasib 2 Polisi yang Palak Sejoli Rp 2,5 Juta Tak Dipecat, Polda Jateng Ungkap Alasan Demosi
Akhir nasib Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo setelah palak sejoli atau sepasang kekasih di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
TRIBUNJATIM.COM - Akhir nasib Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo setelah palak sejoli atau sepasang kekasih di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Mereka telah divonis demosi atau penurunan jabatan lebih rendah.
Dilansir dari Tribun Jateng, Aiptu Kusno (46) didemosi selama 8 tahun.
Sementara itu, Aipda Roy Legowo (38) divonis demosi selama 7 tahun.
Baca juga: Nasib Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Terancam Dipecat, Niat Cari Makan Malah Palak Sejoli Berduaan
Sanksi itu, mereka terima setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah selama hampir 6 jam di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).
Mereka terkena demosi akibat memeras dua remaja Semarang MRW (18), warga Kecamatan Ngaliyan dan MMX (17), warga Semarang Utara, pada Jumat, 31 Januari 2025.

"Ya dua polisi ini kena demosi," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, setelah sidang di Mapolda Jateng, Senin.
Menurut Artanto, sanksi Kusno lebih berat karena pernah kena sanksi disiplin.
Ia pernah menelantarkan keluarganya, tapi kasus itu sudah selesai beberapa tahun silam.
Sebaliknya, sanksi Roy Legowo lebih ringan setahun karena sebelumnya tak pernah terlibat kasus etik.
"Mereka berdua menerima vonis itu, tidak ajukan banding," ujar Artanto.
Alasan Hanya Didemosi
Kombes Pol Artanto mengatakan, kedua tersangka disanksi kategori sedang karena selama proses etik bersikap jujur dengan menyampaikan semua kejadian kepada hakim tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Orang tua korban juga memaafkan perilaku terduga pelanggar," ujar Artanto seusai sidang etik.
Meski sudah memvonis para tersangka, Polda Jateng masih enggan mengungkapkan alasan mereka melakukan tindakan pemerasan.
PPATK Buka Fakta Rekening Yayasan Ketua MUI yang Diblokir, Saldo Rp300 Juta |
![]() |
---|
Kisah Anak Tukang Sayur Lolos Masuk Akpol Tanpa Bantuan Ordal, Tiap Hari Giat Bantu Ibu di Pasar |
![]() |
---|
Infak Rp1 Juta Dijanjikan Surga, 70 Pengikut Umi Cinta Jalani Ritual Bikin Resah Warga |
![]() |
---|
Rp25 Juta Dana Bantuan Operasional Sudah Cair, Tapi Ketua RT Malah Mumet |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah yang Tembak 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.