Berita Viral
Akhir Nasib 2 Polisi yang Palak Sejoli Rp 2,5 Juta Tak Dipecat, Polda Jateng Ungkap Alasan Demosi
Akhir nasib Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo setelah palak sejoli atau sepasang kekasih di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Pihak kepolisian hanya menyebut, kedua anggora itu bertugas di jabatan kurang strategis.
Aiptu Kusno bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai Bintara jaga.
Sementara itu, Aipda Roy Legowo bertugas sebagai Bintara jaga di Mapolsek Tembalang.
Menurut Artanto, keduanya melakukan pemerasan sebanyak satu kali.
"Iya ngakunya hanya satu kali. Dan tidak ada laporan kasus pemerasan lainnya," ungkapnya.
Dalam sidang etik itu, hakim meminta keterangan empat orang anggota Polri dan dua korban yang dibacakan di dalam sidang.
Namun, kedua korban tak hadir secara langsung karena masih di bawah umur.
Baca juga: Cerita Korban Lain dari 2 Polisi Peras Sejoli di Semarang, Dituding Mesum lalu Dipalak Rp 20 Juta
Meski begitu, mereka sudah disumpah sehingga hanya berita acara pemeriksaannya saja yang dibacakan.
"Putusan sudah dibacakan hakim tinggal vonis nanti Biro Sumber Daya Manusia (SDM) yang menentukan mau dipindah ke mana," terang Artanto.
Sebelum didemosi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Kemudian, mereka harus menjalani pemeriksaan pembinaan mental selama 30 hari.
"Sidang pidana pemerasan masih terus berjalan jadi tidak berpengaruh (status polisinya) karena kita menganut peradilan umum," ucap Artanto.
Imbas kasus ini, Artanto meminta kepada anggota polisi lainnya untuk menghindari perbuatan tercela seperti pemerasan.
"Sebagai anggota Polri kita harus melindungi mengayomi dan melayani masyarakat," tegasnya.
PPATK Buka Fakta Rekening Yayasan Ketua MUI yang Diblokir, Saldo Rp300 Juta |
![]() |
---|
Kisah Anak Tukang Sayur Lolos Masuk Akpol Tanpa Bantuan Ordal, Tiap Hari Giat Bantu Ibu di Pasar |
![]() |
---|
Infak Rp1 Juta Dijanjikan Surga, 70 Pengikut Umi Cinta Jalani Ritual Bikin Resah Warga |
![]() |
---|
Rp25 Juta Dana Bantuan Operasional Sudah Cair, Tapi Ketua RT Malah Mumet |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah yang Tembak 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.