Berita Viral
Akhir Nasib 2 Polisi yang Palak Sejoli Rp 2,5 Juta Tak Dipecat, Polda Jateng Ungkap Alasan Demosi
Akhir nasib Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo setelah palak sejoli atau sepasang kekasih di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Setelah mengambil uang sebesar Rp 2,5 juta, uang itu ditaruh di amplop kemudian diminta KTP dan kunci mobil korban.
Namun, saat itu pacar korban berteriak-teriak sehingga massa datang.
Karena massa datang cukup banyak akhirnya uang korban dikembalikan sebesar Rp 1.000.000.
Aksi pemerasan itu dibenarkan Ergo warga setempat.
Dirinya melihat korban wanita itu sedang berada di Indomaret.
Korban wanita itu teriak-teriak minta tolong katanya dipalak polisi.
"Korban wanita itu buka pintu mobil pelaku kemudian terseret hingga beberapa meter."
"Perempuannya gembar-gembor (teriak-teriak). Saya langsung meminta tolong," ujarnya saat ditemui Tribun Jateng, Sabtu (1/2/2025).
Baca juga: Preman Palak Penjual Gorengan Jadi Ayam Sayur saat Ditangkap, Tak Garang Tebaskan Golok: Mabuk
Ergo melihat di dalam mobil merah itu terdapat tiga orang pelaku dan satu orang korban yang dibawa polisi.
Korban laki-laki saat itu akan mengambil kunci mobilnya yang dibawa pelaku.
"Yang laki-laki sudah ditendang-tendang tapi tidak mau dan masih bertahan di mobil," tuturnya.
Kejadian itu memancing warga mengepung mobil pelaku. Warga sudah mencoba jalur kekeluargaan namun tidak direspons pelaku.
Bahkan pelaku mengancam akan menembak warga yang tidak mau menjauh dari mobilnya.
"Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya mas kamu yang halangi tak tembak," jelasnya.
Ia mengatakan warga yang mengepung diperkirakan lebih dari 50 orang.
Hingga akhirnya pengemudi mobil merah menyerah dan diinterogasi warga.
"Sopirnya dipinggirin dan diinterogasi warga. Suruh lepas masker tidak mau. Akhirnya dipaksa warga," tandasnya.
Terkait kejadian itu, Kapolsek Semarang Utara, Kompol Heri Sumiarso saat dihubungi awak media menyebutkan bahwa perkara itu telah dilimpahkan ke Polrestabes Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pemerasan itu terungkap adanya laporan masyarakat ke Polsek Semarang Utara pukul 20.30 Jumat (31/1/2025).
Polsek Semarang Utara menuju ke lokasi tepatnya di minimarket jalan Telaga Mas.
"Saat didatangi terdapat dua anggota Polri satu dari SPKT Polrestabes Semarang anggota Samapta Polsek Tembalang. Selain itu satu warga sipil juga ikut diamankan di Polsek Semarang Utara. Begitu juga korban juga dibawa Ke Polsek untuk dilakukan pendalaman," ujarnya saat ditemui di kantornya, Minggu (2/2/2025), dikutip dari Tribun Jateng.
Kombes Syahduddi mengatakan adanya anggota polisi itu Polsek Semarang Utara langsung menghubungi Seksi Propam Polrestabes Semarang.
Setelah didalami dan dilakukan klarifikasi dua polisi itu terbukti melakukan tindak pemerasan.
"Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik polri," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Palak Penonton DWP 2024 Dapat Rp2,5 M, Identitas 12 Oknum Viral, Pangkat AKBP hingga Briptu
Menurutnya dua polisi selain terkena sanksi kode etik polisi juga terancam diproses pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun.
Kedua oknum polisi itu terancam dipecat.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya.
Ia mengatakan kedua polisi itu juga telah ditetapkan tersangka.
Proses pidana akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng.
Begitu warga sipil yang ikut bersama dua polisi itu juga telah ditetapkan tersangka.
"Dua orang Polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," terangnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
PPATK Buka Fakta Rekening Yayasan Ketua MUI yang Diblokir, Saldo Rp300 Juta |
![]() |
---|
Kisah Anak Tukang Sayur Lolos Masuk Akpol Tanpa Bantuan Ordal, Tiap Hari Giat Bantu Ibu di Pasar |
![]() |
---|
Infak Rp1 Juta Dijanjikan Surga, 70 Pengikut Umi Cinta Jalani Ritual Bikin Resah Warga |
![]() |
---|
Rp25 Juta Dana Bantuan Operasional Sudah Cair, Tapi Ketua RT Malah Mumet |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah yang Tembak 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.