Dukung Efisiensi Anggaran, Pemkot Surabaya Keluarkan Edaran Kerja dari Mana Saja dengan Aturan Ketat
Dukung efisiensi anggaran, Pemkot Surabaya mengeluarkan edaran kerja dari mana saja, pemkot siapkan aturan ketat dalam pelaksanaannya.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya mulai menata jam kerja para staf di pemerintahan.
Sebagai bagian dari efisiensi anggaran, Pemkot Surabaya mengeluarkan edaran soal kerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) pekan ini.
Program ini merupakan bagian dari fleksibilitas kerja yang sebenarnya telah disiapkan Pemkot Surabaya sejak 2024 lalu.
"Sebenarnya, untuk fleksibilitas kerja ini Pak Wali (Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi) sejak 2024 sudah mencanangkan," kata Kepala Bagian Organisasi Pemkot Surabaya, Noer Oemarijati ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (18/2/2025).
Program tersebut awalnya digagas Wali Kota Eri untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Harapannya, staf tidak hanya bekerja dari balik meja, namun juga harus turun ke bawah untuk menyelesaikan persoalan masyarakat.
Sedangkan untuk saat ini, tujuan program WFA diperluas oleh pemerintah pusat sebagai bentuk efisiensi kegiatan perkantoran. Khususnya, pada perkantoran pemerintah.
Berdasarkan perkiraannya, dengan bekerja dari mana saja, ada sejumlah penghematan yang bisa dilakukan. Di antaranya, penggunaan air dan listrik.
"Misalnya untuk AC, lampu, dan listrik untuk keperluan alat elektronik seperti komputer ini tentu akan berpengaruh," kata perempuan yang akrab disapa Nur ini.
Dalam sepekan, pegawai Pemkot Surabaya akan membagi waktu bekerja di kantor dan luar ruangan.
Nantinya, teknis ini akan menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
"Di Bagian Organisasi (Pemkot Surabaya), kami sudah menerapkan 4 hari di kantor dan 1 hari untuk WFA. Kalau (aturan) BKN kan 3 hari masuk (kantor) dan 2 WFA," kata Nur.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang telah menerapkan kebijakan baru berupa skema work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi seluruh tenaga aparatur sipil negara (ASN).
Rinciannya, dalam sepekan WFA bisa berlaku selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari.
Baca juga: DPRD Kota Malang Lakukan Mitigasi Dampak Efisiensi Anggaran, Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu
Program ini masuk ke dalam 10 rencana kebijakan BKN saat efisiensi.
Kebijakan tersebut merespons Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.
Dengan adanya kebijakan WFA, ASN diberi fleksibilitas untuk melaksanakan tugasnya di lokasi mana saja. Baik di rumah, kafe, atau tempat lain yang dianggap dapat mendukung produktivitas kerja.
Menurut Nur, Pemkot Surabaya menyiapkan aturan ketat dalam melaksanakan program tersebut.
Satu di antara ketentuannya, para pegawai harus tetap responsif sehingga mudah ketika diajak berkoordinasi.
Serta, dibekali sejumlah tugas yang wajib tuntas selama WFA.
"Mereka harus fast (cepat) respons. Kerjanya juga terukur (indikator pekerjaan yang harus tuntas di hari yang sama). Jadi istilahnya, tidak ada makan gaji buta," kata Nur.
Saat ini pihaknya telah meminta masing-masing dinas untuk menginventarisir pegawai mana saja yang bisa WFA.
Hal ini disesuaikan dengan tugas, pokok, dan fungsi masing-masing posisi.
"Para penanggung jawab masing-masing dinas harus memastikan semua pegawai bekerja. Karena apabila ada satu capaian yang kurang, maka akan berpengaruh kepada atasannya juga secara keseluruhan," katanya.
Pelaksanaan WFA akan diintegrasikan dengan pelayanan berbasis sistem teknologi.
Menurutnya, jajaran dinas, camat, dan lurah telah terintegrasi melalui sistem.
Sekalipun nantinya WFA diberlakukan, pihaknya juga akan tetap menyiapkan petugas jaga di kantor.
"Nanti tetap ada yang piket. Sehingga, bagi mereka (warga) yang belum bisa secara elektronik (mengakses pelayanan), bisa tetap datang ke kelurahan atau kecamatan misalnya," katanya.
Petugas piket juga diminta untuk melakukan efisiensi dalam penggunaan listrik.
Misalnya, AC, komputer, dan lampu baru bisa dinyalakan ketika 07.30 WIB atau saat pegawai mulai bekerja.
Kemudian, pada pukul 12.00 - 13.00 WIB wajib mati untuk istirahat pegawai.
Kemudian, nyala kembali hingga 16.30 WIB.
"Kalau ada yang lembur akan dilokalisir sehingga jangan sampai semua menyala," katanya.
Setelah program ini diberlakukan, pihaknya akan memberlakukan evaluasi terhadap besaran efisiensi.
"Kami mulai berlakukan bulan ini dengan menggunakan Bagian Organisasi sebagai percontohan. Selanjutnya, kami akan evaluasi secara berkala," katanya.
Pemkot Surabaya
work from anywhere
Eri Cahyadi
Noer Oemarijati
efisiensi anggaran
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Sidang Pembunuhan Jemaah Salat Subuh, Terdakwa Sujito Dihadapkan Saksi Kunci, Niat Membunuh Terkuak |
![]() |
---|
3 Anak yang masih 1 Keluarga Jadi Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Satu belum Ditemukan |
![]() |
---|
Penyerahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Polinema ke Jaksa Malang, Bakal Segera Disidang |
![]() |
---|
Petani Hortikultura di Pasuruan Wadul ke Dewan Mengaku Sulit Dapat Pupuk Subsidi |
![]() |
---|
Hakim PN Madiun Tolak Permohonan Status Ganti Kelamin, Pemohon Gagal Buktikan Kelainan Medis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.