Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

THR ASN Dibayar di Bulan Maret 2025, Siapa Saja Kelompok Berhak Terima dan Tidak? ini Rinciannya

Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini tetap mendapatkan THR. Adapun waktu pembayaran THR ASN 2025 telah diumumkan oleh Presiden Prabowo.

SHUTTERSTOCK/FR_IMAGE
THR ASN 2025 - Ilustrasi uang ratusan ribu untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini tetap mendapatkan THR. Adapun waktu pembayaran THR ASN 2025 telah diumumkan oleh Presiden Prabowo, Senin (17/2/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini tetap mendapatkan tunjangan hari raya atau THR.

Adapun waktu pembayaran THR ASN 2025 telah diumumkan oleh Presiden Prabowo.

Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan pada Maret 2025.

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/2/2025). 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memberikan sinyal gaji ke-13 dan THR PNS 2025 tetap akan cair.

Pernyataan itu menyusul isu yang ramai beredar di media sosial bahwa THR PNS tahun ini tidak cair.

Baca juga: Besaran Gaji ke-13 dan THR 2025 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan, Menkeu Beri Sinyal Tetap Cair

“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Bendahara Negara itu, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025). 

Namun, perlu diketahui, tidak semua ASN berhak menerima THR PNS 2025.

Hanya beberapa kelompok ASN saja yang berhak menerimanya.

Lantas, siapa saja kelompok ASN yang tidak menerima THR 2025?

TETAP CAIR - Ilustrasi uang ratusan ribu untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada 2025, Kamis (6/2/2025).
TETAP CAIR - Ilustrasi uang ratusan ribu untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada 2025, Kamis (6/2/2025). (SHUTTERSTOCK/FR_IMAGE)

Kelompok yang tidak berhak menerima THR PNS

Pemberian THR kepada ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.

Merujuk Pasal 5 PP Nomor 14/2024, THR tidak akan diberikan kepada PNS dan TNI-Polri yang sedang dalam kondisi tertentu.

Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak berhak menerima THR:

  • PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
  • PNS dan TNI-Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Sinyal Menkeu Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Tetap Cair, Kapan Jadwal Pencairannya? Cek Prediksi

Kelompok yang berhak menerima THR PNS

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved