Berita Viral
Anak Bunuh Ayah Pakai Linggis, Kesal Sapi Korban Tak Boleh Dijual, Sempat Tenggak Miras
Pelaku adalah anak korban bernama Jono Bani warga Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT)
Menurut dia, polisi segera melakukan pencarian terhadap korban dan berhasil ditemukan di Kecamatan Kalisat.
“Untuk motifnya terkait harta gono-gini, pelaku sendiri merasa memiliki hak terkait aset tanah yang dikuasai korban,” ucap dia.
Menurutnya, karena akta tanah itu tidak diberikan, pelaku emosi hingga menusuk korban dengan pisau.
Pelaku, kata dia, memang berniat untuk menusuk korban ketika akta tanah itu tidak diberikan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com
Daftar Hitam Menunggu Penumpang Lion Air yang Teriak Bom dan Bawa Pemantik, Latar Belakang Terkuak |
![]() |
---|
Sosok Pengusaha Jual Ratusan NMax Bodong Tanpa STNK Rp15 Juta, Langsung Ludes 2 Hari |
![]() |
---|
Penjelasan Eks TKN Prabowo Soal Wapres Gibran Pernah Gunakan Pin One Piece: Jelas Beda Jauh Momentum |
![]() |
---|
Alasan Mbah Saiun Nikahi Gadis Bengkulu, Ibunda Bantah karena Hutang: Tidak Ada karena Dipaksa |
![]() |
---|
Isi Tas Penumpang yang Teriak Bawa Bom di Pesawat, Sejak Berangkat Kerap Tanya Bagasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.