Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Jawaban Menohok Agnez Mo Disindir Ahmad Dhani soal UU Hak Cipta: Gak Perlu S3 Buat Ngerti

Penyanyi Agnez Mo buka suara mengenai kasus royalti yang menimpanya. Ia juga memberikan jawaban ketika dirinya disindir Ahmad Dhani soal UU Hak Cipta.

KOMPAS.com/Revi C Rantung
ROYALTI LAGU - Foto dokumen Agnez Mo menyambangi Kementerian Hukum di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). Agnez diwajibkan membayar royalti Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias atas lagu Bilang Saja. 

"Inilah yang kusebut mereka yang merasa lebih ahli soal hukum daripada profesor saksi ahli hak cipta dan para hakim," tulis Dhani.

"JIKA BELUM S3, BELUM BISA JADI SAKSI AHLI," tulisnya.

Tak hanya itu, Dhani juga menyindir soal penyanyi yang tidak minta izin ke pencipta lagu asli.

Baca juga: Postingan Agnez Mo usai Didenda Rp1,5 M oleh Ari Bias, Bahas Keadilan: Calm in the Midst of Noise

"Penyanyi profesional yang tidak minta izin ke kompeser adalah mereka yang tidak paham soal etika moral dasar," ujar Ahmad Dhani.

"Mereka yang tidak punya etika moral dasar, tidak perlu didengar pendapatnya soal hukum yang lebih spesifik," pungkasnya.

Seperti diketahui, penyanyi Agnez Mo digugat soal pelanggaran hak cipta oleh Komposer Ari Bias.

Dilansir dari Tribunnews.com, Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Buntut dari hal itu, Agnez harus membayar denda senilai Rp 1,5 miliar.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved