Temuan Jasad Tanpa Kepala di Jombang
Fakta Terbaru Kasus Jasad Tanpa Kepala di Jombang, Pelaku Mutilasi Korban dalam Keadaan Hidup
Fakta terbaru kasus jasad tanpa kepala di Jombang, pelaku mutilasi korban dalam kondisi hidup hingga kunjungi rumah korban usai kejadian.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
"Setelah perkelahian, ada pukulan keras di bagian kepala yang dilancarkan oleh Eko. Korban ini langsung jatuh tanpa ada gerakan apapun," bebernya.
Usai Agus terjatuh, Eko lalu sempat pulang sebentar ke rumahnya untuk mengambil alat pemotong kayu yang kemudian ia gunakan untuk memotong bagian kepala korban.
"Pelaku ini kembali ke rumahnya untuk mengambil alat pemotong kayu, yang memang digunakan yakni sosrok. Sosrok itu memang digunakan Eko sehari-hari untuk bekerja," ungkapnya.
Setelah mengambil sosrok, Eko kembali ke TKP.
Agus yang sudah tidak bergerak kemudian digeser mendekati aliran saluran irigasi persawahan dan di situlah Eko melakukan mutilasi.
"Sehingga memang di TKP tidak ditemukan bercak darah, karena air saluran irigasi itu mengarah ke sungai yang membawa aliran darah untuk tidak terlihat dan di TKP memang tidak ada bekas darah," ujarnya.
Selesai memotong kepala korban, Eko membawa kepala Agus dan membuangnya di Sungai Ngereco, Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh, Jombang, hingga kepala korban ditemukan di Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Jombang.
"Setelah membuang kepala korban, pelaku kembali lagi ke TKP awal. Ia membuka baju dan juga celana korban, lalu membungkus baju tersebut dengan alat sosrok yang dia gunakan dan setelah itu pakaian korban dibuang di Sungai Dusun Beweh, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh," pungkasnya.
Pihak kepolisian mengamankan Eko saat ia berada di rumahnya di Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ia ditangkap atas aksi sadisnya membunuh dan memotong kepala Agus, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Dalam pembunuhan sadis ini, pada akhirnya Eko ditahan dan menjadi pelaku tunggal.
Pihak kepolisian menerapkan pasal 340, pasal 338, pasal 339, yang mana pelaku diancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, jasad pria tanpa kepala ditemukan di saluran irigasi sawah di Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Rabu (12/2/2025).
Tak lama berselang, kepala manusia ditemukan di sekitar Kali Konto, Dusun Kedung Lempuk, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Rabu (12/2/2025).
Setelah dibawa ke Ruang Jenazah RSUD Jombang dan dilakukan autopsi, terungkap jika kepala tersebut merupakan bagian tubuh dari jasad tanpa kepala yang ditemukan di Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Jombang di hari yang sama.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (13/2/2025).
Temuan Jasad Tanpa Kepala di Jombang
AKP Margono Suhendra
Desa Dukuharum
Kecamatan Megaluh
Jombang
TribunJatim.com
Berita Jombang Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Running News
TribunBreakingNews
| 'Apa Motifmu,' Totok Emosional Tatap Pembunuh dan Pemutilasi Adiknya, Berkisah Minta Utang Dicicil |
|
|---|
| Sidang Kasus Pembunuhan Pria Tanpa Kepala di Jombang Lanjut Pekan Depan, JPU akan Hadirkan 8 Saksi |
|
|---|
| Pelaku Mutilasi Jasad Tanpa Kepala di Jombang Pakai Pemotong Kayu, Berawal Sakit Hati Ucapan Korban |
|
|---|
| Update Identitas Jasad Tanpa Kepala di Jombang Terkuak, Ciri Fisik Identik Ibunya Saat Lapor Polisi |
|
|---|
| Identitas Jasad Tanpa Kepala di Jombang Terkuak, Keluarga Ungkap Sosok Mengaku Korban di Telepon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/KASUS-MUTILASI-JOMBANG-Eko-Fitrianto-pelaku-pembunuhan-dan-mutilasi-jasadnya-tanpa-kepala.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.