Berita Viral
2 Remaja Mendekam di Tahanan Polres Malah Dirudapaksa Oknum Polisi, Kasus Ditangani
Nasib 2 remaja perempuan dirudapaksa oleh oknum polisi berinisial MEP. Kasus itu lalu dilaporkan ke Polres Kaimana, Papua Barat.
TRIBUNJATIM.COM - Nasib 2 remaja perempuan dirudapaksa oleh oknum polisi berinisial MEP.
Kasus itu lalu dilaporkan ke Polres Kaimana, Papua Barat.
Korban rudapaksa merupakan remaja perempuan berusia 13 dan 14 tahun.
Mereka dirudapaksa di tahanan.
Baca juga: Aksi Bejat Guru Ngaji Tega Rudapaksa Muridnya saat Praktik Ibadah, Ngaku Tak Pakai Rayuan
Dugaan rudapaksa yang diduga terjadi di Markas Polres Kaimana ini menimbulkan kemarahan keluarga korban dan masyarakat setempat, serta menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Saat ini, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.
Laporan yang diterima kepolisian, kasus ini terungkap setelah kedua korban mengaku mengalami kekerasan dan pelecehan saat ditahan di Polres Kaimana.
Mereka ditahan terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Kedua remaja tersebut sempat menghilang dari rumah sejak 17 Februari 2025, sebelum akhirnya ditemukan dan mengungkap kejadian tersebut kepada keluarga pada 20 Februari 2025.
Salah satu orang tua korban menyatakan bahwa sebelum kejadian rudapaksa, kedua remaja itu juga mengalami penganiayaan oleh terduga pelaku.
Korban mengalami luka memar di bagian kepala belakang, yang kemudian diperiksa melalui visum et repertum di RSUD Kabupaten Kaimana sebagai bagian dari proses hukum.
"Mereka mengaku ada kejadian itu saat ditahan dan kami langsung buat laporan," ujar salah satu orang tua korban yang enggan disebutkan namanya.
Penyelidikan Polisi
Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman, memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius dan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
"Pasti kami ambil tindakan tegas jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terduga pelaku terbukti bersalah," tegas AKP Boby Rahman.
Namun, penyelidikan masih terkendala karena oknum polisi berinisial MEP belum diperiksa.
Pelaku dilaporkan telah mengajukan izin keluar daerah sebelum laporan dari pihak korban diterima oleh kepolisian.
Meski demikian, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
"Terduga pelaku sekarang masih berada di luar Kaimana, tapi kami sudah jadwalkan pemeriksaannya," lanjut AKP Boby Rahman.
Sorotan Publik
Kasus ini telah memicu keprihatinan di tengah masyarakat, terutama karena melibatkan aparat kepolisian.
Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini untuk memastikan tidak ada upaya perlindungan terhadap pelaku yang berasal dari institusi penegak hukum.
Selain itu, kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan dalam sistem peradilan, khususnya bagi mereka yang berada dalam tahanan.
Organisasi perlindungan anak dan masyarakat sipil diharapkan turut mengawal jalannya proses hukum agar hak-hak korban mendapatkan keadilan.
Harapan Keluarga Korban dan Masyarakat
Keluarga korban berharap agar kasus ini diusut secara adil dan transparan, serta pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mereka juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban agar dapat pulih dari trauma yang dialami. (Kompas.com/Tribun Papua/Paul Manahara Tambunan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com
Respon Dedi Mulyadi Tahu Gedung DPRD Jawa Barat Dilempari Sampah: Nambah Kerjaan |
![]() |
---|
Sujadi Hampir Jadikan Moci Kucing Oren Daging Potong Modus Kambing Muda, Dijual Rp 120 Ribu |
![]() |
---|
Polisi Kembalikan Emas 30 Gram yang Ditemukan di Jalan, Pemilik Lega: Digadai untuk Biaya Sekolah |
![]() |
---|
Imbas Eks Wamenaker Noel Ebenezer Keceplosan, Anaknya yang Bawa Mobil Mewah Berpeluang Dipanggil KPK |
![]() |
---|
Kades Ubah Sertifikat Tanah Desa Jadi Namanya untuk Bangun Gedung, Utang Rp 1,4 M Kini Gagal Bayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.