Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hozizah Agen Pegadaian Tipu 80 Orang hingga Rugi Rp 20 Miliar, Pegawai Perusahaan Ikut Dilaporkan

Kasus penipuan yang dilakukan agen Pegadaian Syariah Cabang Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dilaporkan ke polisi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/KUSWANTO FERDIAN
KASUS PENIPUAN PEGADAIAN - Korban penipuan melaporkan Hozizah dan Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan, Madura ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan Kamis (20/2/2025). Kerugian karena ulah sang agen mencapai miliaran rupiah. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus penipuan yang dilakukan agen Pegadaian Syariah Cabang Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dilaporkan ke polisi.

80 orang menjadi korban penipuan tersebut.

Mereka mendatangi Kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk melaporkan Hozizah, si agen penipu pada Kamis (20/2/2025).

Hozizah dan semua pegawai Pegadaian Syariah Cabang Palengaan dilaporkan perihal dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, pemalsuan dokumen, dan penadahan.

Didampingi kuasa hukumnya, Jailani, para korban menyebut kerugian perhiasan seluruh korban berkisar Rp 13 - Rp 15 miliar.

Perhiasan itu diduga dipinjam dan digadaikan oleh Hozizah ke Kantor Pegadaian Syariah Cabang Palengaan.

Sementara untuk kerugian berupa uang yang diduga digelapkan Hozizah mencapai Rp 10 - Rp 20 miliar.

Setiba di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, para korban ditemui Kanit PPA Satreskrim Polres Pamekasan, Ipda Muhammad Eko Feriyanto.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pamekasan, Ipda Muhammad Eko Feriyanto mengaku menerima dengan tangan terbuka setiap laporan yang diajukan oleh masyarakat sebagai bentuk pelayanan.

Baca juga: Bayar Rp 850 Juta Demi Jadi Perwira, Polisi Apes Ditipu Polisi Lain, Sudah Curiga Nama Tak Terdaftar

Dia mengaku, korban yang diwakili kuasa hukumnya, Jailani sudah diterima.

Dia komitmen akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita akan berusaha untuk memproses perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur," kata Ipda Muhammad Eko Feriyanto di hadapan para korban.

Nantinya, lanjut Ipda Muhammad Eko Feriyanto, setiap perkembangan pelaporan akan disampaikan kepada kuasa hukumnya.

Dia berharap sebagai penyidik diberikan kemudahan dan kelancaran untuk memproses perkara ini.

Baca juga: Eri Cahyadi Geram, 14 Pedagang di Surabaya Ditipu Mantan Honorer Pemkot, Semprot Bawahan

Sementara itu, sebelumnya seorang anak yatim bernama Saiful Arifin (21) bingung mendadak punya utang KUR Rp 100 juta.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved