Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hozizah Agen Pegadaian Tipu 80 Orang hingga Rugi Rp 20 Miliar, Pegawai Perusahaan Ikut Dilaporkan

Kasus penipuan yang dilakukan agen Pegadaian Syariah Cabang Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dilaporkan ke polisi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/KUSWANTO FERDIAN
KASUS PENIPUAN PEGADAIAN - Korban penipuan melaporkan Hozizah dan Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan, Madura ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan Kamis (20/2/2025). Kerugian karena ulah sang agen mencapai miliaran rupiah. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus penipuan yang dilakukan agen Pegadaian Syariah Cabang Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dilaporkan ke polisi.

80 orang menjadi korban penipuan tersebut.

Mereka mendatangi Kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk melaporkan Hozizah, si agen penipu pada Kamis (20/2/2025).

Hozizah dan semua pegawai Pegadaian Syariah Cabang Palengaan dilaporkan perihal dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, pemalsuan dokumen, dan penadahan.

Didampingi kuasa hukumnya, Jailani, para korban menyebut kerugian perhiasan seluruh korban berkisar Rp 13 - Rp 15 miliar.

Perhiasan itu diduga dipinjam dan digadaikan oleh Hozizah ke Kantor Pegadaian Syariah Cabang Palengaan.

Sementara untuk kerugian berupa uang yang diduga digelapkan Hozizah mencapai Rp 10 - Rp 20 miliar.

Setiba di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, para korban ditemui Kanit PPA Satreskrim Polres Pamekasan, Ipda Muhammad Eko Feriyanto.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pamekasan, Ipda Muhammad Eko Feriyanto mengaku menerima dengan tangan terbuka setiap laporan yang diajukan oleh masyarakat sebagai bentuk pelayanan.

Baca juga: Bayar Rp 850 Juta Demi Jadi Perwira, Polisi Apes Ditipu Polisi Lain, Sudah Curiga Nama Tak Terdaftar

Dia mengaku, korban yang diwakili kuasa hukumnya, Jailani sudah diterima.

Dia komitmen akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita akan berusaha untuk memproses perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur," kata Ipda Muhammad Eko Feriyanto di hadapan para korban.

Nantinya, lanjut Ipda Muhammad Eko Feriyanto, setiap perkembangan pelaporan akan disampaikan kepada kuasa hukumnya.

Dia berharap sebagai penyidik diberikan kemudahan dan kelancaran untuk memproses perkara ini.

Baca juga: Eri Cahyadi Geram, 14 Pedagang di Surabaya Ditipu Mantan Honorer Pemkot, Semprot Bawahan

Sementara itu, sebelumnya seorang anak yatim bernama Saiful Arifin (21) bingung mendadak punya utang KUR Rp 100 juta.

Warga Desa Sumbergading, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso ini pun ogah dan tak sanggup membayarnya.

Sejak usia 8 tahun, Saiful hidup dengan ibu dan neneknya.

Nenek dan ibunya pun tentu ikut syok mengetahui soal utang tersebut.

Semua berawal pada Februari 2024.

Saiful mendapat Rp 1 juta yang disebut seseorang bantuan dari pemerintah.

Itulah awal ia bisa menjadi punya utang di salah satu bank plat merah.

Uang Rp 1 juta yang ia dapatkan kala itu digunakan untuk membayar ngontrak rumah berukuran 3x5 meter dengan biaya Rp 450 ribu per tahun. 

Rumahnya ditinggali enam anggota keluarga, ibu, nenek,ponakan, dan istri yang baru dinikahinya.

Sebagai tulang punggung keluarga, pendapatan yang dimiliki Arifin dari kerja beternak ayam ikut orang hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. 

Baik, untuk makan, beli token listrik, hingga kebutuhan lainnya.

Ia mengaku semua kenikmatan untuk keluarganya berubah seperti mimpi buruk di siang bolong.

Saat dirinya hendak kredit sepeda motor ditolak oleh dealer, lantaran di BI Checking, ada namanya yang tercatat memiliki pinjaman Rp 100 juta di perbankan.

Lantas, ia tak langsung menceritakan kejadian ini pada keluarga.

Namun, pada awal Januari 2025, keluarga pun akhirnya tahu juga.

Dua petugas bank datang ke rumahnya, meminta tanda tangan.

Baca juga: Update Kasus Pedagang di Surabaya Terjerat Pinjol, Ditipu Orang Ngaku dari Pemkot, Diselidiki Polisi

Di dalam dokumen tertulis, terkait pinjaman Rp 100 juta.

Ibunya nyaris pingsan, neneknya yang sudah sakit-sakitan di atas kasur dan istrinya menangis tak henti.

"Bagaimana mau pinjam Rp 100 juta. Apa yang mau dibayarkan. Untuk makan saja pendapatan saya ngepas," cerita pemuda 21 tahun itu.

Dia sendiri menolak menandatangani itu, karena merasa tak pernah melakukan proses pinjam di perbankan. 

Namun, tetap saja dia ketakutan dan berusaha mencari jalan keluar bersama pemuda lainnya yang bernasib sama.

"Kalau harapan saya ya, ini diproses hukum. Dan karena saya tak menikmati uangnya, ya nama saya tak tercatat pinjaman di bank," ujarnya.

Kuasa Hukum para korban dari LBH Anshor, Jayadi, mengatakan ada enam orang korban yang didampinginya melaporkan dugaan penyalahgunaan KUR di Bank plat merah tahun 2024 ini.

Di enam korban itu ada dua kelompok, dengan jumlah per kelompok 10 orang.

"Korban enam yang berani melapor," ujarnya.

Baca juga: Nasib Anak Yatim di Bondowoso Ditipu Modus Bantuan, Mendadak Punya Utang KUR di Bank Rp100 juta

Menurutnya, modus operandinya yakni dengan pinjam nama.

Di mana pelapor atau para korban diiming-imingi diberi bantuan dengan menyerahkan KTP dan KK.

Adapun untuk melampirkan SKU sebagai syarat pinjam KUR ini, kata Jay, dikoordinir oleh terlapor dengan inisial RAZ.

Ia menuturkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan pihak bank saat melakukan analisa kredit.

Karena, bagaimana bisa orang-orang yang tak punya usaha dan dikoordinir sedemikian rupa kemudian dengan mudahnya bisa dapat KUR.

"Masing-masing Rp 100 juta. Bagi mereka masih muda, orang miskin, besar segitu mas. Siapa yang akan membayar. Tentu secara data, perbankan akan menagih pada mereka," pungkasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah pihak Perbankan enggan memberikan komentar saat didatangi Tribun Jatim Network.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved