Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kepsek Dicopot usai Didemo, Siswa Disuruh Bayar Rp 1,4 Juta Satu Anak untuk Acara Wisuda

Demo yang dilakukan oleh ratusan siswa MAN 2 Kota Bekasi itu lalu viral di media sosial. Sosok yang didemo adalah kepala sekolah MAN 2 Kota Bekasi

Editor: Torik Aqua
Instagram @bekasi.terkini
KEPSEK DIDEMO DICOPOT - Kepala Sekolah (Kepsek) MAN 2 Kota Bekasi Nina Indriana dicopot dari jabatannya setelah videonya didemo ratusan siswanya viral di media sosial. Kini terungkap dugaan penyebabnya 

Deden menambahkan, sebelumnya Disdik Jabar pernah mengeluarkan kebijakan larangan kegiatan study tour keluar kota pada Mei 2024 dengan pertimbangan keselamatan peserta atau siswa.

Mengingat, pada saat itu terjadi kecelakaan bus di Kabupaten Subang yang membawa rombongan sekolah SMK Lingga Kencana, Kota Depok, dengan menewaskan belasan korban jiwa yang didominasi oleh siswa.

Baca juga: Jabatan Dicopot Dedi Mulyadi, Kepsek SMAN 6 Depok Ternyata Tak Ikut Study Tour, Staf: Kami Menyatu

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) NOMOR: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, tertanggal 8 Mei 2024.

Adapun isi SE tersebut adalah:

1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan;

2. Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan; dan

3. Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved