Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pasien Kesal Ditolak Rawat Inap di RSUD Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ngaku Sudah Rutin Bayar Iuran

Indrawati kesal suaminya tidak bisa dirawat inap karena penyakit yang diderita tidak masuk kriteria untuk dirawat BPJS.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJambi.com/Sopianto
PASIEN DITOLAK BPJS - Pasien di RSUD STS Tebo, Sabar, saat dipapah istrinya di rumah sakit, Selasa (19/2/2025). Pihaknya mengaku ditolak BPJS Kesehatan, namun pihak rumah sakit memberikan klarifikasi. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga Tebo, Jambi, kesal usai ditolak RSUD karena penyakit tak ditanggung BPJS Kesehatan.

Ia tak terima ditolak RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo dan mengaku rutin membayar iuran BPJS Kesehatan.

Namun nyatanya, malah kejadian BPJS Kesehatan ditolak pihak rumah sakit.

Baca juga: Bagi-bagi Kendaraan Dinas ke Staf, Dedi Mulyadi Minta Mobil Mercedes Diubah Jadi Ambulans Buat Warga

Warga bernama Indrawati tersebut mengaku, suaminya tidak bisa dirawat inap karena penyakit yang diderita suami tidak masuk kriteria untuk dirawat.

Dia lalu bilang selalu membayar iuran dengan harapan agar bisa berobat melalui BPJS Kesehatan

"Saya sudah datang ke IGD, mereka minta rujukan, saya ambil rujukan ke Puskesmas," ungkap Indrawati,

"Ternyata rujukan ke poli, rawat jalan, tapi obat sepeser pun ado dikasih," ujar Indrawati istri Sabar kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Dia mengaku, sudah berulang kali ke Puskesmas dan ke rumah sakit, namun tidak sesuai hasil yang diharapkan.

Penyebabnya, penyakit yang dialami warga bernama Sabar tak masuk dalam daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan RSUD STS Tebo, Verawati Afta mengakui soal adanya pasien yang datang ke IGD untuk berobat.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr UGD RSUD STS Tebo, pasien tersebut tidak mengalami kegawatdaruratan.

Pasien tersebut diketahui didiagnosa penyakit dispepsia yang tidak bisa di rawat inap melaui BPJS Kesehatan.

"Diagnosa dispepsia dari BPJS tidak untuk rawat inap," jelas Verawati.

Dispepsia adalah suatu kondisi yang dapat mengakibatkan munculnya rasa tidak nyaman pada perut bagian atas karena masalah asam lambung atau penyakit maag.

Pasien di RSUD STS Tebo, Sabar, saat dipapah istrinya di rumah sakit. Pihaknya mengaku ditolak BPJS Kesehatan. Namun, pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi terkait hal itu.
Pasien di RSUD STS Tebo, Sabar, saat dipapah istrinya di rumah sakit. Pihaknya mengaku ditolak BPJS Kesehatan. Namun, pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi terkait hal itu. (TribunJambi.com/Sopianto)

Meski demikian, dispepsia sebenarnya bukan mengindikasikan suatu penyakit, melainkan gejala dari masalah kesehatan yang terjadi pada pencernaan.

Salah satunya adalah penyakit asam lambung naik atau yang dikenal gastroesophageal reflux disease (GERD).

Ia menyebut, ada 144 diagnosis yang tidak bisa dirawat inap pasien menggunakan BPJS Kesehatan, salah satunya dispepsia. 

Sementara itu, dokter UGD RSUD, dr Vika mengklaim telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien yang bersangkutan.

Yang mana, kata dr Vika, pasien tersebut mengalami keluhan di bagian perut kurang lebih empat hari.

"Kita lakukan pemeriksaan, ternyata pasien masih stabil hemodinamik, tensi, nadi, saturasi oksigennya masih bagus," ungkapnya, dilansir dari Tribun Jambi.

Baca juga: Pengamen Tiba-tiba Serang Sopir Angkot Bikin Penumpang Serangan Jantung, Pelaku Kini Diburu Polisi

Selanjutnya, pihaknya juga melakukan rekam jantung dan ternyata masih normal.

"Karena tidak ada indikasi rawat inap, kita sarankan ke poliklinik spesialis penyakit dalam," ujar dr Vika.

"Kalau memang mau pakai BPJS Kesehatan, berarti harus ada surat rujukan nih, kita sarankan ke Puskesmas Muara Tebo," imbuhnya.

"Sudah dapat surat rujukan, sudah ketemu sama dokter spesialisnya, sudah diperiksa dengan dokter di poli, dari dokter spesialisnya tidak dinyatakan rawat inap," terangnya.

"Jika dokter spesialisnya menyatakan rawat inap, maka pasien akan dikembali ke IGD,  untuk dilakukan penanganan."

"Namun ternyata tidak ada keterangan dokter spesialis untuk rawat inap, makanya tidak kita rawat," papar dr Vika. 

Selain itu, seharusnya istri pasien mengantri ngambil obat ke farmasi, karena pihak rumah sakit saat ini tidak menyediakan resep tertulis dan menggunakan komputer.

"Jadi pengambilan obat itu langsung ke farmasi, setelah diperiksa dokter spesialis penyakit dalam. Dan ternyata ibunya tidak ngantri di farmasi, langsung pulang," ujarnya.

Selanjutnya, istri beserta suaminya kembali datang ke RSUD, kemudian dilakukan pemeriksaan.

Hasilnya tetap sama, tidak ditemukan indikasi untuk dirawat melalui BPJS Kesehatan.

Baca juga: Resah Para Suami Sering Mampir, Ibu-ibu Ngamuk Bakar Warung Remang-remang, Pemiliknya Kini Kabur

Kasus lainnya, ulah karyawan Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon yang hina honorer membuat PT Timah Tbk mengambil langkah tegas.

Ia mengunggah video mengejek pekerja honorer karena menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk berobat.

Videonya itu pun sempat menuai sorotan publik hingga mengecam Wenny Myzon.

Kini PT Timah memutuskan memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja terhadap Dwi Citra Weni atau memecatnya.

PEGAWAI BUMN VIRAL - Wenny Myzon atau dikenal Ibu Suri Wakanda viral di media sosial dan ramai tuai hujatan, Sabtu (1/2/2025). Ia disorot karena dianggap menghina honorer pakai BPJS.
Wenny Myzon atau dikenal Ibu Suri Wakanda viral di media sosial dan ramai tuai hujatan, Sabtu (1/2/2025). Ia disorot karena dianggap menghina honorer pakai BPJS. (Instagram/medsos_rame)

Hal itu seperti disampaikan Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan.

Ia mengatakan, pemecatan dilakukan setelah perusahaan melakukan serangkaian pemeriksaan dan evaluasi terhadap Dwi Citra Weni. 

"Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan," kata Anggi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).

Ia menuturkan, keputusan melakukan pemutusan hubungan kerja tersebut menunjukkan ketegasan perusahaan terhadap komitmen menegakkan aturan dan etika kerja.

Menurutnya, PT Timah menunjunjung tinggi nilai-nilai etika, harmoni, dan saling menghormati.

"Kami tentu saja sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah ditimbulkan dari hal tersebut," imbuh dia.

Anggi pun menyatakan bahwa ke depannya, aktivitas media sosial Dwi Citra Weni tak lagi berkaitan dengan PT Timah.

Perusahaan juga meminta seluruh karyawan PT Timah untuk bijak dalam bermedia sosial dengan menjunjung etika dan menaati peraturan perusahaan berlaku.

"Perusahaan percaya bahwa setiap orang berhak menggunakan media sosial dengan bijak," ucap Anggi.

"Namun perusahaan juga berharap, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku," jelasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved