Prihatin Jombang Darurat Ruang Aman, Aktivis sampai Lansia Demo Minta Pelaku Kekerasan Dihukum Mati
Salah satunya menimpa gadis muda asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Jombang PRA (18).
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Padahal, dalam Undang-undang Kekerasan Tindak Pidana mengakomodir pemulihan dampak materi dan materiil. Bagi Ana, pendampingan korban juga wajib dilakukan.
"Terlebih 3 pelaku ini sama sekali tidak meminta maaf atas apa yang telah mereka perbuat," imbuhnya.
Pihaknya menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang segera mengeluarkan regulasi tentang perlindungan perempuan dan anak.
"Aksi ini juga menuntut agar Perda ini bisa segera disahkan. Tapi kami juga sempat mengkritisi Perda itu. Ternyata Perdanya itu masih belum memperkuat keterlibatan masyarakat. Sangat minim memberi ruang kepada masyarakat terlibat dalam program-program perlindungan, pemulihan," pungkasnya.
Women Crisis Center (WCC)
aksi unjuk rasa
pengunjuk rasa
DPRD Jombang
pelaku dihukum mati
TribunJatim.com
| Rekrutmen Besar-besaran Tukang Asli Surabaya untuk Proyek APBD 202, Bahtiyar Rifai: Langkah Konkret |
|
|---|
| Siasat Polisi Gadungan Ajak Istri Curi Mobil, Driver Taksi Online Tak Berdaya Masuk Jebakan |
|
|---|
| Bersihkan Kota Batu dari Narkoba dan Rokok Ilegal, Jaksa Musnahkan Barang Bukti ke Mesin Incenerator |
|
|---|
| Sosok Wildan Salim, Lulusan Teknik Mesin UGM yang Jualan Baju hingga Dapat Omzet Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Rizki Kiper Muda Tergiur Tawaran Main Bola, Kini Disiksa Bawa Galon ke Lantai 10: Pah, Aa Dijebak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/aksi-unjuk-rasa-di-jombang.jpg)