Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia dengan Kerugian Triliunan Rupiah, Terbaru Pertamina Rp193,7 T

Di Indonesia, tercatat berbagai kasus merugikan negara hingga triliunan rupiah. Terbaru, korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina

SHUTTERSTOCK/PIXEL-SHOT
KASUS MEGA KORUPSI - Ilustrasi korupsi. Di Indonesia, tercatat berbagai kasus merugikan negara hingga triliunan rupiah. Terbaru, korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Kamis (27/2/2025). 

6. PT Asabri Rp 22,7 Triliun

Tidak hanya di perusahaan pertambangan, korupsi dengan angka fantastis juga terjadi di perusahaan asuransi milik negara, PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri).

Kasus ini merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

Korupsi dilakukan dengan menginvestasikan dana milik nasabah secara melawan hukum hingga akhirnya merugikan negara.

Perkara ini turut menyeret Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), ke dalam bui dan dituntut hukuman mati.

Namun, ia divonis nihil karena sudah mendapatkan hukuman maksimal pada kasus asuransi Jiwasraya.

7. PT Jiwasraya Rp 16,8 Triliun

Selain Asabri, kasus korupsi juga terjadi di PT Asuransi Jiwasraya.

Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu gagal membayar polis nasabah sebesar Rp 12,4 triliun.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor, negara rugi Rp 16,8 triliun akibat korupsi ini.

Dalam perkara ini, Benny Tjokro dihukum 20 tahun penjara.

Baca juga: Harta Kekayaan Riva Siahaan, Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi hingga Rp968 T

8. Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah Rp 12 Triliun

Kasus mega korupsi lainnya adalah pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada kurun 2021-2022.

Korupsi ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng dalam negeri.

Hasil audit BPK pada 2022 menyatakan negara mengalami kerugian keuangan Rp 2 triliun dan kerugian perekonomian Rp 10 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved