Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Apakah Pakai Obat Tetes Mata Membatalkan Puasa Ramadan? MUI Jelaskan Hukumnya

Salah satu hal membatalkan puasa adalah memasukkan benda apa pun ke lubang tubuh secara sengaja. Lantas, apa pakai obat tetes mata batalkan puasa?

DOK. Unsplash
OBAT TETES MATA - Ilustrasi meneteskan obat tetes ke mata. MUI menjelaskan hukum pemakaian obat tetes mata selama berpuasa, Kamis (27/2/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - 1 Ramadan 1446 H diperkirakan akan jatuh pada 1 Maret 2025.

Ini berarti umat Muslim kurang dua hari lagi akan menjalankan ibadah puasa.

Puasa dilakukan selama terbit fajar hingga terbenamnya Matahari.

Selama itu, muslim harus menahan lapar, haus, dan beberapa hal yang membatalkan puasa.

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan benda apa pun ke lubang tubuh secara sengaja.

Lantas, bagaimana hukum memakai obat tetes mata saat puasa?

Baca juga: Tata Cara dan Niat Mandi Sunnah Sebelum Ramadan 2025, Sebaiknya Dilakukan Malam atau Sebelum Subuh?

Apakah menggunakan obat tetes mata membatalkan puasa?

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda menyampaikan, pemakaian obat tetes mata selama berpuasa hukumnya tidak membatalkan puasa.

"Tidak (membatalkan puasa) karena mata tidak termasuk rongga tubuh yang terbuka," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/3/2024).

Menggunakan tetes mata selama berpuasa sama halnya dengan orang yang sedang mandi, yakni bisa jadi air masuk ke tubuh melalui pori-pori tetapi hal itu tidak membatalkan puasa.

Miftahul mengatakan, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya segala sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga tubuh yang terbuka (manafidz maftuhah).

Adapun yang dimaksud rongga tubuh yang terbuka adalah mulut, hidung, telinga dan dubur.

Oleh sebab itu, memakai obat tetes mata atau celak tidak termasuk membatalkan puasa.

Ilustrasi obat tetes mata.
Ilustrasi obat tetes mata. (Unsplash)

Hal-hal yang membatalkan puasa

Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Syakir Jamaluddin juga menyampaikan bahwa menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved