Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Apakah Pakai Obat Tetes Mata Membatalkan Puasa Ramadan? MUI Jelaskan Hukumnya

Salah satu hal membatalkan puasa adalah memasukkan benda apa pun ke lubang tubuh secara sengaja. Lantas, apa pakai obat tetes mata batalkan puasa?

DOK. Unsplash
OBAT TETES MATA - Ilustrasi meneteskan obat tetes ke mata. MUI menjelaskan hukum pemakaian obat tetes mata selama berpuasa, Kamis (27/2/2025). 

"Tak masalah. Menggunakan tetes mata juga tak masalah," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/3/2024).

Syakir menyampaikan, perkara yangs ecara kaidah yang membatalkan puasa sudah tertulis dalam Surat Al-Baqarah ayat 187. Berikut bunyinya:

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri´tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa," (QS Al-Baqarah ayat 187).

Mengacu pada ayat tersebut, terdapat tiga perkara yang membatalkan puasa, yaitu makan, minum, dan berhubungan seks.

Adapun tindakan lainnya yang bisa membatalkan puasa adalah muntah disengaja, haid atau nifas, dan gila, seperti tertulis dalam hadist riwayat Abu Dawud, Tirimdzi, Ibn Majah.

Baca juga: Lirik Lagu Allah Ya Maulana - Opick, Lagu Religi Terbaru Menyambut Ramadan 2025

Menurut At-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga, berikut hal-hal yang membatalkan puasa:

  • Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja
  • Memasukkan benda ke dalam salah satu "jalan"
  • Muntah disengaja
  • Berhubungan badan secara sengaja
  • Keluar mani (sperma)
  • Nifas
  • Gila
  • Murtad

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved