Ramadan 2025
Apakah Pakai Obat Tetes Mata Membatalkan Puasa Ramadan? MUI Jelaskan Hukumnya
Salah satu hal membatalkan puasa adalah memasukkan benda apa pun ke lubang tubuh secara sengaja. Lantas, apa pakai obat tetes mata batalkan puasa?
"Tak masalah. Menggunakan tetes mata juga tak masalah," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/3/2024).
Syakir menyampaikan, perkara yangs ecara kaidah yang membatalkan puasa sudah tertulis dalam Surat Al-Baqarah ayat 187. Berikut bunyinya:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri´tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa," (QS Al-Baqarah ayat 187).
Mengacu pada ayat tersebut, terdapat tiga perkara yang membatalkan puasa, yaitu makan, minum, dan berhubungan seks.
Adapun tindakan lainnya yang bisa membatalkan puasa adalah muntah disengaja, haid atau nifas, dan gila, seperti tertulis dalam hadist riwayat Abu Dawud, Tirimdzi, Ibn Majah.
Baca juga: Lirik Lagu Allah Ya Maulana - Opick, Lagu Religi Terbaru Menyambut Ramadan 2025
Menurut At-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga, berikut hal-hal yang membatalkan puasa:
- Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja
- Memasukkan benda ke dalam salah satu "jalan"
- Muntah disengaja
- Berhubungan badan secara sengaja
- Keluar mani (sperma)
- Nifas
- Gila
- Murtad
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Minggu 30 Maret 2025 Magrib Jam 17:38 WIB |
![]() |
---|
Arti dan Tulisan Minal Aidin Wal Faizin yang Benar, Beserta Kalimat untuk Membalasnya |
![]() |
---|
Anak Sudah Dewasa dan Bekerja, Apakah Orangtua Boleh Tetap Bayarkan Zakatnya? ini Penjelasan MUI |
![]() |
---|
Bacaan Takbir 7 dan 5 Kali Salat Idul Fitri, Tulisan Arab Latin Dilengkapi Terjemahannya |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Sabtu 29 Maret 2025 Magrib Pukul 17:39 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.