Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Karyawan PT Sritex Kena PHK Teriak 'Lulus' Tinggalkan Pabrik, Coret Baju Kerja dengan Tanda Tangan

Acara perpisahan karyawan PT Sritex ini diselimuti suasana haru. Ribuan terkena PHK teriak 'lulus', coret baju kerja dengan tanda tangan.

Editor: Hefty Suud
Dok Sritex
PHK KARYAWAN SRITEX - Foto dokumentasi ktivitas buruh di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Kini pabrik tekstil terbesar di Indonesia tersebut PHK ribuan karyawan, gelar acaa perpisahan, Jumat (28/2/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Sukoharjo jadi sorotan. 

Ribuan karyawan terkena PHK, jelang Ramadan 1446 Hijriah/2025. 

Karyawan PT Sritex yang terkena PHK menggelar acara perpisahan pada Jumat (28/2/2025). 

Teriak 'Lulus', karyawan PT Sritex terkena PHK coret-coret baju kerja dengan tanda tangan bak acara kelulusan sekolah. 

Acara perpisahan karyawan PT Sritex ini diselimuti suasana haru.

Ribuan pekerja berkumpul di kawasan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Sukoharjo pada Jumat (28/2/2025) pagi. 

Namun, mereka datang bukan untuk bekerja, melainkan menghadiri acara perpisahan antar karyawan setelah resmi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Suasana haru terasa ketika para pekerja beramai-ramai meneriakkan kata "lulus" saat meninggalkan gerbang utama pabrik tekstil terbesar di Indonesia tersebut. 

Beberapa dari mereka bahkan mencorat-coret seragam kerja dengan tanda tangan dan nama masing-masing sebagai kenang-kenangan.

Baca juga: Dirumahkan PT Sritex, Purnama Pusing Bayar Uang Sekolah Anak & Pengobatan Orang Tua Sakit Stroke

"Hari ini cuma acara perpisahan saja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah kemarin. 

Sudah tidak ada yang bekerja hari ini," ujar Wagiyem, seorang karyawan Sritex Weaving IV Operator.

Wagiyem, yang telah bekerja selama 28 tahun di Sritex, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan telah berjanji akan memenuhi seluruh hak karyawan. 

Jaminan Hari Tua (JHT) dijadwalkan cair pada Maret 2025, sementara pesangon menunggu aset perusahaan terjual. 

"Alhamdulillah hak-hak dikasihkan tetapi masih menunggu. Diusahakan JHT cair bulan Maret 2025 ini. Kalau pesangonnya masih nanti.

Hak-hak karyawan semua dibagikan," tambahnya. 

Baca juga: Tangis Sarmi Sang Cleaning Service, Berdoa PT Sritex Tempatnya 24 Tahun Bekerja Tak Pailit & Bangkit

Hal serupa disampaikan oleh Karwi Mardiyanto (45), seorang karyawan yang sudah bekerja selama 17 tahun di Sritex

Ia mengatakan bahwa perpisahan ini menjadi momen terakhir bersama rekan-rekannya di kawasan pabrik.

"Ini hanya perpisahan saja. Sudah tidak ada aktivitas sama sekali di dalam. Terakhir kerja kemarin," ujarnya.

Karyawan PT Sritex di Sukoharjo menangis saat melakukan doa bersama, Jumat (15/11/2024).
Karyawan PT Sritex di Sukoharjo menangis saat melakukan doa bersama, Jumat (15/11/2024). (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf - TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Pakaian yang ia kenakan dipenuhi coretan tanda tangan rekan-rekannya sebagai bentuk apresiasi terhadap kebersamaan yang telah terjalin selama bertahun-tahun. 

"Ini bentuk apresiasi kami untuk saling mengingatkan. Begitu kami melihat tanda tangan ini, kami mengingat kebersamaan kami waktu di Sritex," tuturnya. 

Meskipun sedih, ia dan rekan-rekannya tetap menerima kenyataan ini dengan lapang dada. 

"Sedih pasti, tetapi tetap harus kami terima," lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa seluruh karyawan PT Sritex resmi berhenti bekerja mulai 1 Maret 2025. 

"Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari," kata Sumarno, Kamis (27/2/2025). 

Dinas mencatat sebanyak 8.400 karyawan terkena PHK dalam gelombang ini, menjadikannya salah satu pemutusan hubungan kerja terbesar di sektor industri tekstil.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Berita Viral lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved