Berita Viral
Tingkah Kades Kohod soal Kasus Pagar Laut Dikuliti Warganya, Arsin Tak Mungkin Pakai Uang Sendiri
Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten menguak bagaimana proses pembangunan pagar laut yang melibatkan Arsin.
TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip kini dikuliti oleh warganya.
Diketahui, warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten menguak bagaimana proses pembangunan pagar laut yang melibatkan Arsin.
Arsin diketahui bertanggung jawab sebagai mandor utama di proyek pembangunan pagar laut di Tangerang.
Bahkan hal itu dilakukan sudah sejak 2021.
Baca juga: Istri Kades Kohod Syok Suami Ditahan Kasus Pagar Laut, Kondisi Keluarga Arsin Terungkap: Kepikiran
"Kalau masalah pemasangan pagar laut itu, ya, data dan fakta yang kami peroleh itu memang mandor utama adalah Arsin, itu sejak dari 2021," kata pengacara warga Alar Jiban Kohod, Henri Kusuma, di Kohod, Kamis (27/2/2025), dilansir Kompas.com.
Namun, mengenai pembiayaan pembangunan pagar laut itu, Henri meyakini Arsin tak mungkin menggunakan dana pribadi.
Untuk itu, Henri menyerahkan penyelidikan soal dana itu kepada Bareskrim Polri agar diusut.
"Sangat tidak mungkin menurut saya. Nah, oleh karena itu, ya, itu ranah penyidik Bareskrim, dari mana biaya-biaya itu," kata dia.
Henri mengatakan, dari taksiran pihaknya, biaya pembangunan pagar lautnilainya lebih dari denda yang dibebankan kepada Arsin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yakni sebesar Rp48 miliar.
"Menurut perhitungan kami, dana itu sekitar Rp 50 miliar sampai 60 miliar, tidak mungkin Arsin biaya sendiri," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan Arsin dan T merupakan pelaku pembangunan pagar lautTangerang.
Bahkan, kata Trenggono, dua orang tersebut juga mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda sebesar Rp48 miliar.
"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ucap Sakti dalam rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis.
"Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan. Bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," ungkapnya.
Anggota DPR Tak Puas dengan Jawaban Menteri KP
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyebut Trenggono terkesan menutup-nutupi dalang di balik kasus pembangunan pagar laut Tangerang.
Pasalnya, Trenggono mengatakan pagar laut Tangerang itu dibangun oleh Arsin dan stafnya.
Firman mengaku tidak puas dengan jawaban dan penjelasan dari Trenggono tersebut.
"Saya sebagai Anggota Komisi IV tidak puas dengan jawaban menteri, menteri terkesan masih menutup-nutupi ada apa," ucap Firman usai Rapat Komisi IV DPR RI bersama KKP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Beriringan dengan investigasi KKP soal pagar laut tersebut, Bareskrim Polrijuga mengusut kasus dugaan pemalsuan surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.
Terkait hal ini, Bareskrim menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK); dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE; sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu (19/2/2025).
Firman meyakini masih ada aktor intelektual yang mengarahkan Arsin untuk membangun pagar laut itu, tetapi belum tersentuh oleh KKP.
Dia pun meminta agar KKP memanggil Arsin dan T untuk didalami soal dalang yang ada di belakangnya agar kasus pagar laut ini bisa segera tuntas.
Pasalnya, menurut Firman, tidak mungkin seorang kades mempunyai uang miliaran untuk mendanai pembangunan pagar laut hingga membayar denda.
"Ini harus tuntas dan harus diungkap siapa aktor di belakangnya, karena enggak mungkin kepala desa dengan Rp 48 miliar itu mampu," ucap Firman.
"Kemarin hanya beli bambu 17 m belum pemasangan per meter persegi 1000 kali 30,16 kilometer, berapa jumlahnya cukup besar," kata dia.
"Belum sampai ke siapa yang menskenariokan dan nggak mungkin dia kepala desa mampu membayar Rp 48 miliar," imbuh politikus Partai Golkar tersebut.
Namun, Trenggono menyatakan bahwa pencarian aktor intelektual di kasus pagar laut itu, bukanlah kewenangannya.
"Itu ranahnya bukan di KKP," ujar Trenggono di ruang rapat komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia pun menyerahkan pengusutan aktor di belakang pemasangan pagar lautkepada Bareskrim Polri.
Trenggono menyatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi terus bersama Bareskrim.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian mulai dari penyidikan sampai kemudian hari ini seperti yang teman-teman sudah lihat juga di media," jelasnya.
Istri Arsin syok
Kasus pagar laut di Tangerang masih terus berjalan.
Kini Kepala Desa Kohod, Arsin ditahan polisi atas kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Perairan Tangerang, Banten.
Istri Kades Kohod, Sri Wahyuni mengaku syok suaminya ditahan.
Penahanan suaminya membuat kondisi psikologis keluarga, terutama sang istri, dalam keadaan yang sangat terguncang.
Menurut keterangan warga setempat, Deden (bukan nama sebenarnya), sang istri Kades Kohod Arsin masih dalam kondisi syok setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka.
"Jangan dulu deh, masih syok. Kasihan beliau," ungkap Deden saat ditemui di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (25/2/2025), dikutip dari Tribun Trends.
Baca juga: Warga Kohod Gunduli Rambut dan Pesta Kembang Api usai Arsin Ditahan, Tetap Waspada Aksi Intimidasi
Deden juga menambahkan, sang istri dari Arsin sangat terpukul.
Sebagai seorang perempuan, perasaan tersebut memang sangat wajar terjadi, apalagi ketika suami yang selama ini menjadi penopang keluarga kini harus menghadapi proses hukum yang serius.
Meski begitu, anak-anak Arsin tampaknya berusaha untuk tetap menjalani aktivitas mereka sehari-hari seperti biasa.
"Alhamdulillah mereka masih beraktivitas seperti biasa. Ya bohonglah kalau mereka enggak kepikiran, semua orang pasti mengalami masalah," jelas Deden.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun mereka sedang menghadapi cobaan besar, keluarga ini berusaha untuk tetap tegar dan melanjutkan hidup dengan semangat.
Selain kondisi psikologis keluarga, ada juga informasi terkait kondisi kesehatan Arsin yang sempat memburuk setelah penahanannya.

Deden menyampaikan kesehatan Arsin kini sudah mulai membaik meskipun sempat terpengaruh oleh tekanan yang ia alami.
"Kalau untuk kesehatan, alhamdulillah. Ya kalau badannya kurus, ya banyak pikiran, makan enggak nafsu," ujar Deden.
Saat tim Kompas.com mengunjungi kediaman Arsin pada Selasa (25/2/2025), rumahnya terlihat sepi.
Namun, ada beberapa pria yang terlihat berjaga di teras rumah.
Mereka tampak santai, mengenakan pakaian kasual rapi, sedang duduk di kursi kayu panjang sambil mengobrol dan menikmati secangkir kopi.
Terdapat dua mobil yang terparkir di depan rumah: sebuah mobil pribadi Honda Civic B 412 SIN dan mobil dinas Avanza B 1056 JON.
Di samping mobil dinas, terparkir pula delapan sepeda motor berbagai merek, termasuk Honda Scoopy dan PCX.
Keadaan rumah yang terlihat sepi namun tetap ada aktivitas di luar rumah ini menciptakan suasana yang menegangkan.
Baca juga: Rumah Mewah dan Rubicon Kades Kohod Bakal Didalami Bareskrim, Masih Fokus Soal Pemalsuan Surat Izin
Penahanan Arsin dalam kasus pemalsuan sertifikat ini tidak hanya mempengaruhi dirinya, tetapi juga seluruh keluarganya yang harus berjuang dengan tantangan berat baik dari segi emosional maupun sosial.
Ke depannya, keluarga Arsin akan menghadapi banyak hal, terutama terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara masyarakat setempat juga memantau perkembangan kasus ini dengan seksama.
Sebelumnya, warga Alar Jiban Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, meminta agar pelaku utama kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut perairan Tangerang, ditangkap.
Warga tidak puas polisi hanya menetapkan empat orang yang sebelumnya sudah jadi tersangka.
"Jadi kami harap harus ada lagi pelaku-pelaku utamanya yang harus segera dipanggil atau segera ditangkap juga," kata Oman, seorang warga di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Selasa (25/2/2025).
Walau demikian, ketua Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) itu enggan menyebut secara gamblang siapa pelaku lainnya dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM tersebut.
Sebab kata dia, keputusan adanya tersangka lain dalam kasus itu merupakan ranah aparat penegak hukum.
"Sebenarnya tidak harus kami yang menyebutkan ataupun kami sendiri yang harus memberikan informasi," kata Oman.
"Sebenarnya dari pihak berwajib pun sudah tahu, cuma tinggal nanti proses hukumnya saja bagaimana kelanjutannya," tambahnya.

Lebih lanjut, Oman menduga tersangka baru itu datang dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Sebab, terbitnya surat SHGB dan SHM pagar laut tidak mungkin langsung turun dari Kades Kohod maupun Sekdesnya.
"Kalau yang namanya pemerintahan desa, intinya dari pemerintahan kecamatan dan kabupaten pasti ada lah. Dugaan kami itu ada. Intinya berkait sampai ke sana atau ke BPN ataupun pihak-pihak terkait yang lainnya," papar Oman.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum warga Kohod, Henri Kusuma.
"Kami warga Desa Kohod menanti pemeriksaan dugaan tersangka lain terkait aliran dana dan/atau tataran kebijakan," kata Henri Kusuma saat dikonfirmasi.
Henri pun mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas kinerja Bareskrim Polri, setelah menahan empat orang tersangka.
Baca juga: Peran Kades Kohod Kini Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Dikelabui 2 Sosok, Kuasa Hukum: Tak Terlibat
Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.
"Alhamdulillah empat tersangka sudah ditahan, saya bangga kepada Polri, saya ucapkan atas nama warga Desa Kohod terimakasih kepada Polri yang telah bekerja secara profesional, cepat dan on the track," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Satpol PP Heran ada Siswa SMP Tak Bisa Baca Hingga Murid Kelas 12 Perkalian 3x4 Dijawab Gak Tahu |
![]() |
---|
Jangan Asal Pakai Nama ini di Indonesia, Negara Lain juga Terapkan Larangan Khusus |
![]() |
---|
Sosok Gus Yaqut, Menteri Agama Era Jokowi Dilarang KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Niat Apel Temui Anjeli, Calon Mertua Malah Ngamuk Aniaya Reza Hingga Korban Kabur |
![]() |
---|
Sosok Bripda Farhan Hilang saat Akad Nikah, Keberadaannya Dilacak Brimob, Calon Istri: Selesai Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.