Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ada Laporan 2 Tempat Hiburan Nekat Buka Saat Ramadan 2025, Satpol PP Surabaya Siapkan Sanksi Berat

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Surabaya menerima adanya laporan soal dua tempat hiburan yang masih buka saat Ramadan 2025

ISTIMEWA/Pemkot Surabaya
RAZIA TEMPAT HIBURAN - Petugas gabungan menggelar razia tempat hiburan beberapa waktu lalu. Selama Ramadhan, Pemkot Surabaya melarang tempat hiburan beroperasi melalui Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Surabaya menerima adanya laporan soal dua tempat hiburan yang masih buka saat Ramadan 2025.

Atas temuan tersebut, petugas akan melakukan penindakan.

"Kami sebenarnya sudah keliling, namun hasilnya tidak ada. Namun, kemudian kami masih menerima laporan soal dua tempat hiburan yang diduga nekad buka di awal Ramadhan ini," kata Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (4/3/2025).

Tempat hiburan tersebut merupakan tempat biliar yang juga menjual minuman keras serta panti pijat.

Baca juga: Pemkot Surabaya Siap Integrasikan Deep Learning dengan Konsep SAS di Sekolah

"Untuk panti pijat berada di Surabaya pusat dan rumah biliard ini di Surabaya Timur," kata Fikser.

Mendengar laporan tersebut, pihaknya akan melakukan pendalaman. "Kami akan datangi untuk melakukan pengawasan terus menerus sebab biasanya yang seperti ini nyuri-nyuri (mengalihkan perhatian petugas)," katanya.

Pihaknya juga berharap masyarakat untuk ikut mengawasi berbagai potensi pelanggaran tersebut.

"Kalau ada yang melihat, silakan melaporkan kepada petugas melalui aplikasi Wargaku. Langsung kami respon," katanya.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya melarang sejumlah tempat hiburan beroperasi selama Ramadan. Melalui Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025, Pemkot juga mengatur sejumlah detail untuk menjaga ketertiban masyarakat.

SE tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya. Ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, SE ditujukan ke jajaran stakeholder terkait.

Pada 11 poin SE tersebut, Pemkot di antaranya mengatur waktu beroperasi tempat hiburan. Pada poin ketiga SE tersebut, sejumlah tempat rekreasi hiburan umum (RHU) seperti diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menghentikan kegiatan usaha selama Ramadhan.

Baca juga: Suasana Sahur Berubah Tegang, Polisi Amankan Sekelompok Pemuda di Surabaya hendak Perang Sarung

Hal serupa juga berlaku untuk tempat hiburan yang berada di hotel dan restoran. Seluruh Panti Pijat juga tutup kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi, dan battra pijat urat.

Pun demikian dengan kegiatan rumah biliard (bola sodok) juga tutup, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga. Namun, hal tersebut tetap harus memperoleh izin dahulu dari KONI dan induk olahraga.

Sedangkan Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (Waktu Sholat Maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (Waktu Sholat Isya/Tarawih). Selebihnya, pemutaran film masih bisa dilakukan.

Selain itu, peredaran minuman beralkohol turut dilarang selama Bulan Suci Ramadan hingga malam Idul Fitri. Pun demikian dengan petasan yang dikarang diedarkan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri untuk mencegah kebakaran dan ledakan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved