Ada Laporan 2 Tempat Hiburan Nekat Buka Saat Ramadan 2025, Satpol PP Surabaya Siapkan Sanksi Berat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Surabaya menerima adanya laporan soal dua tempat hiburan yang masih buka saat Ramadan 2025
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Surabaya menerima adanya laporan soal dua tempat hiburan yang masih buka saat Ramadan 2025.
Atas temuan tersebut, petugas akan melakukan penindakan.
"Kami sebenarnya sudah keliling, namun hasilnya tidak ada. Namun, kemudian kami masih menerima laporan soal dua tempat hiburan yang diduga nekad buka di awal Ramadhan ini," kata Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (4/3/2025).
Tempat hiburan tersebut merupakan tempat biliar yang juga menjual minuman keras serta panti pijat.
Baca juga: Pemkot Surabaya Siap Integrasikan Deep Learning dengan Konsep SAS di Sekolah
"Untuk panti pijat berada di Surabaya pusat dan rumah biliard ini di Surabaya Timur," kata Fikser.
Mendengar laporan tersebut, pihaknya akan melakukan pendalaman. "Kami akan datangi untuk melakukan pengawasan terus menerus sebab biasanya yang seperti ini nyuri-nyuri (mengalihkan perhatian petugas)," katanya.
Pihaknya juga berharap masyarakat untuk ikut mengawasi berbagai potensi pelanggaran tersebut.
"Kalau ada yang melihat, silakan melaporkan kepada petugas melalui aplikasi Wargaku. Langsung kami respon," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya melarang sejumlah tempat hiburan beroperasi selama Ramadan. Melalui Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025, Pemkot juga mengatur sejumlah detail untuk menjaga ketertiban masyarakat.
SE tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya. Ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, SE ditujukan ke jajaran stakeholder terkait.
Pada 11 poin SE tersebut, Pemkot di antaranya mengatur waktu beroperasi tempat hiburan. Pada poin ketiga SE tersebut, sejumlah tempat rekreasi hiburan umum (RHU) seperti diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menghentikan kegiatan usaha selama Ramadhan.
Baca juga: Suasana Sahur Berubah Tegang, Polisi Amankan Sekelompok Pemuda di Surabaya hendak Perang Sarung
Hal serupa juga berlaku untuk tempat hiburan yang berada di hotel dan restoran. Seluruh Panti Pijat juga tutup kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi, dan battra pijat urat.
Pun demikian dengan kegiatan rumah biliard (bola sodok) juga tutup, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga. Namun, hal tersebut tetap harus memperoleh izin dahulu dari KONI dan induk olahraga.
Sedangkan Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (Waktu Sholat Maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (Waktu Sholat Isya/Tarawih). Selebihnya, pemutaran film masih bisa dilakukan.
Selain itu, peredaran minuman beralkohol turut dilarang selama Bulan Suci Ramadan hingga malam Idul Fitri. Pun demikian dengan petasan yang dikarang diedarkan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri untuk mencegah kebakaran dan ledakan.
tempat hiburan
Ramadan 2025
Satpol PP Surabaya
panti pijat
rumah biliar
Pemkot Surabaya
TribunJatim.com
BREAKING NEWS : Polsek Tegalsari Surabaya Dibakar, Situs Sejarah Ludes Diamuk Massa |
![]() |
---|
Tak Hanya Pemain Basket, Najwa Purnama Sari Jabat Ketua Umum MPK di SMAN 6 Surabaya |
![]() |
---|
Eksklusif, Ultra Milk Luncurkan Rasa Baru Blueberry Blast di Kompetisi DBL |
![]() |
---|
Kantor Satlantas Polres Kediri Kota Jadi Sasaran Amuk Massa, Sejumlah Kendaraan Dibakar |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Minggu 31 Agustus 2025 Ngawi Jombang Sidoarjo Kota Batu Surabaya Cerah Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.